Breaking News

Radio Player

Loading...

Pencuri Ponsel Mahasiswa Ditangkap  Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Selasa, 20 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian ponsel milik seorang mahasiswa di Mess Timah Kutilang, Jalan Tiram 3, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 11.55 WIB.

Korban, ARJ (26), mahasiswa asal Semarang, kehilangan ponsel Samsung S21 FE warna olive yang ditinggalkan di atas jok sepeda motor saat mencuci pakaian. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang pada 29 April 2025.

Pelaku berinisial D (35), karyawan BUMN yang tinggal di mess yang sama, ditangkap pada Selasa (20/5/2025) setelah menjual ponsel curian tersebut kepada pria berinisial K seharga Rp800.000.

ads

“Tim Buser Naga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Setelah mengamankan pembeli, kami mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku utama di wilayah Pasir Garam,” kata PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri ponsel karena melihat kondisi sepi. Ia kemudian menjual barang tersebut seminggu setelah kejadian, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku mengambil ponsel dari jok motor saat korban tidak berada di tempat. Ini murni pencurian karena kesempatan,” ujar AKP Riza.

Polisi menyita satu unit ponsel Samsung S21 FE warna olive sebagai barang bukti. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Simpan Gambar:

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Des 2025 - 12:20 WITA

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA