Dnid.co.id, Makassar – Tokoh Masyarakat, sekaligus Mantan Legislator Dprd Makassar, H.M Yunus Hj mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang membebaskan iuran sampah bagi warga miskin. Kebijakan ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, yang tergolong masyarakat kurang mampu.
Menurutnya,langkah awal ini memberikan dampak sosial yang signifikan dalam meringankan beban ekonomi khususnya warga pra-sejahtera atau kurang mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya saya kira kita juga apresiasi kebijakan pemerintah kota yang sekarang ini di nakodai pak Munafri Arifuddin sebagai walikota baru, untuk langkah pertama ini untuk membebaskan tarif sampah bagi warga yang prasejahtera, yang kurang mampu, yang selama ini kan sebagai warga harus membayar,”ucapnya. Jumat pagi (23/5/2025).
Lanjut, kata Mantan legislator Dprd Makassar ini, penting adanya sosialisasi yang massif dalam kebijakan pembebasan tarif sampah ini.
” Kalau kita melihat bahwa sekarang ini masyarakat, ada sedikit riak-riak, karena pada saat kampanye Pilwali lalu,katanya di gratiskan iuran sampah,seakan-akan bersifat umum,kenyataannya pembatasan iuran sampah berdasarkan daya tarif listrik 450–900 VA itu yang gratis. Bervariasi, sebab tentu juga kalau secara keseluruhan tidak adil, seperti resto, ekspedisi dan penjual-penjual jika di gratiskan, wajarlah, sebab produksi sampah juga dari mereka,” tambahnya.
ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat, pendataan yang akurat, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta,agar berjalan merata.
” Harus betul-betul dilihat daripada bagaimana kebijakan ini, harus dikawal baik, jangan sampai ada oknum yang seharusnya bayar sampah tapi tidak bayar, dan yang seharusnya tidak bayar, malah bayar,” tukasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.
“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy.
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” kata Ferdy.
Meski pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar tetap meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.
Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp 0
– R1/900 VA perbulan Rp 0
– R1M/900 VA perbulan Rp 15 ribu
– R1/1300 VA perbulan Rp 20 ribu
– R1/2200 VA perbulan Rp 30 ribu
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 50 ribu
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp 135 ribu
Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi)
– R1/450 VA perbulan Rp 16 ribu
– R1/900 VA perbulan Rp 16 ribu
– R1M/900 VA perbulan Rp16 ribu- Rp 24 ribu
– R1/1300 VA perbulan Rp16 ribu – Rp 24 ribu
– R1/2200 VA perbulan Rp32 ribu – Rp 48 ribu
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 32 ribu sampai dengan Rp 48 ribu
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp 48 ribu- 64 ribu
Penulis : Sisil
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel




























