Breaking News

Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

 

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI. Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.

 

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.

 

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi.

 

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.

 

“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat. Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH.

 

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.

 

Namun, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

 

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.

 

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.

 

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.

 

Langkah konkret seperti mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.

 

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” tegas Fatmawati. (*)

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Pascabanjir, Camat Tanete Riattang Timur Pimpin Giat Bersih-Bersih di Empat Kelurahan
Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung
Pemkab Bone Dorong La Gole Jadi Magnet Wisata Baru, Ini Alasannya.
Dandim 1422/Maros Pimpin Sertijab Danramil 1422-04/Mandai Dan Danramil 1422-01/Lau.
Kementerian Lingkungan Hidup Menargetkan Jabodetabek Jadi Wilayah Perdana Pengguna BBM Euro 4
Sukses Gelar Silaturrahmi, 40 Tahun TS UMI 85, Satu Kenangan Selamanya Keluarga
Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:18 WITA

Pascabanjir, Camat Tanete Riattang Timur Pimpin Giat Bersih-Bersih di Empat Kelurahan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:08 WITA

Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:34 WITA

Pemkab Bone Dorong La Gole Jadi Magnet Wisata Baru, Ini Alasannya.

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:28 WITA

Dandim 1422/Maros Pimpin Sertijab Danramil 1422-04/Mandai Dan Danramil 1422-01/Lau.

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:44 WITA

Kementerian Lingkungan Hidup Menargetkan Jabodetabek Jadi Wilayah Perdana Pengguna BBM Euro 4

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:33 WITA

Sukses Gelar Silaturrahmi, 40 Tahun TS UMI 85, Satu Kenangan Selamanya Keluarga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WITA

Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:44 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:00 WITA