Jeneponto, DNID.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB (55) asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terpaksa melaporkan suami inisial DT ke Polisi. Hal itu lantaran sang suami kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
AB yang dikonfirmasi mengaku geram dengan tindakan sang suami. Terbaru atau tepat pada Senin 9 Juni 2025 sang suami melakukan Kekerasan dengan memukul sekitar telinga.
“Baru baru ini dia (suami) saya melakukan kekerasan. Dia pukul sekitar telinga saya,” buka AB kepada DNID, Kamis (12/6/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seusai mendapat kekerasan, AB langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian (Polres Jeneponto).
“Saya sudah melaporkan ke Polres Jeneponto pada tanggal 9 Juni. Saya laporkan soal KDRT,” tambahnya.
Ibu dari enam orang anak itu mengakui bahwa suaminya kerap melakukan kekerasan. Parahnya lagi, sang suami pernah menggunakan benda tumpul.
“Pernah na pukul pake benda tumpul sampai sekarang masih sakit kalau tiba tiba banyak ku pikir. Sudah sering dia pukul saya pak,” ujar.
Pada kesempatan itu, AB berharap Polisi dalam hal ini Polres Jeneponto dapat memproses dan menangkap suaminya. Karena ia mendapat ancaman serius dari suami sehingga ia memilih tidak pulang ke rumah.
“Saya berharap segera di proses. Saya tidak berani pulang ke rumah. Kasian anak saya tidak ada urus di rumah pak. Samoga pak polisi segera proses, karena sampai sekarang saya belum diberikan SP2HP dari Polisi” harapnya.
Sekedar diketahui, AB dan suami sempat pisah dan suaminya tidak pernah menafkahi ia sama anak anaknya. “Saya berharap polisi dapat memproses laporan saya, saya sudah trauma dengan hal ini,” tutup AB.
Editor : Admn
Sumber Berita : Korban