Breaking News

Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Fikriza alias Adok (39) karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diringkus pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Kantor PPP, Jalan A. Yani, Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, proses ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A-53/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

@Foto BB yang diamankan petugas

“Petugas kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu,” ujar Max Mariners kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan enam bungkus kecil berisi sabu, tiga potongan sedotan warna kuning, satu potongan sedotan pink, satu sekop dari sedotan plastik, satu kotak minuman merek Teh Kotak, satu kotak rokok merek Celio, satu timbangan digital warna hitam, satu unit ponsel merek Realme warna biru, satu baju kemeja warna hitam abu-abu, satu ball plastik strip, serta satu plastik bening ukuran sedang. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,42 gram.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi kejadian. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” tambah Kapolres.

Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan, Personil Samapta Polrestabes Makassar Gelar Pelatihan Rutin Dalmas
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel
Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut
Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan
Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak
Daftar Ke Kesbangpol Laskar Merah Putih Karo Disambut Baik
Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:22 WITA

Tingkatkan Kemampuan, Personil Samapta Polrestabes Makassar Gelar Pelatihan Rutin Dalmas

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:13 WITA

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:31 WITA

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WITA

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:41 WITA

Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:46 WITA

Daftar Ke Kesbangpol Laskar Merah Putih Karo Disambut Baik

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:21 WITA

Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:09 WITA

Sekda Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional.  

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Jul 2025 - 18:31 WITA

Pendidikan

20 Ribu Siswa Baru Bakal Dapat Seragam Gratis  

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:32 WITA

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:59 WITA