Pangkalpinang, Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Fikriza alias Adok (39) karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diringkus pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Kantor PPP, Jalan A. Yani, Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, proses ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A-53/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu,” ujar Max Mariners kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan enam bungkus kecil berisi sabu, tiga potongan sedotan warna kuning, satu potongan sedotan pink, satu sekop dari sedotan plastik, satu kotak minuman merek Teh Kotak, satu kotak rokok merek Celio, satu timbangan digital warna hitam, satu unit ponsel merek Realme warna biru, satu baju kemeja warna hitam abu-abu, satu ball plastik strip, serta satu plastik bening ukuran sedang. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,42 gram.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi kejadian. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” tambah Kapolres.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG