Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id – Dua unit ponton tambang inkonvensional (TI) ilegal didapati beroperasi di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Pangkal Arang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung malam hari secara terbuka tanpa pengawasan dari aparat, memicu keresahan warga.

Padahal, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah zero tambang, yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan air sungai berubah menjadi keruh dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menduga kondisi itu diakibatkan oleh aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan ponton secara terus-menerus.

“Sudah lebih dari tiga hari ponton itu beroperasi. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan dan lingkungan,” ujar warga sekitar.

Keluhan warga telah disampaikan ke perangkat RT dan kelurahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.

“Kami tidak menolak orang cari nafkah, tapi kalau merusak sungai dan bikin warga terganggu, aparat seharusnya tegas. Masa harus viral dulu baru ditindak?” ucap seorang ibu rumah tangga.

Kegiatan tambang tanpa izin atau PETI tergolong tindak pidana. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun Instansi terkait di Kota Pangkalpinang mengenai upaya penanganan kasus tersebut.

Warga berharap penegakan hukum segera dilakukan agar kerusakan DAS tidak semakin parah, dan potensi konflik sosial bisa dicegah sejak dini.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 18 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA