Pangkalpinang ,Dnid.co.id – Sebanyak 738 narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diusulkan menerima Remisi Umum menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80. Empat di antaranya bahkan berpeluang langsung menghirup udara bebas.
“Remisi ini bukan hadiah murahan. Ini penghargaan negara bagi napi yang benar-benar berubah dan menjalani pembinaan serius. Dan ingat, prosesnya gratis! Tak ada pungutan satu rupiah pun,” tegas Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Maman Herwaman, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2025).
Dari total 1.012 penghuni lapas, terdiri dari 898 narapidana dan 114 tahanan, sebanyak 734 orang diusulkan mendapat Remisi Umum I (RU-I). Sedangkan 4 lainnya mendapat RU-II, yang memungkinkan pembebasan langsung karena menjalani pidana pengganti denda (subsidair).
Maman menyebut, seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya masa pidana minimal enam bulan, tak pernah melanggar disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti pembinaan.
“Kami tidak main-main. Semua transparan dan berbasis sistem informasi. Tidak ada celah permainan. Kami jaga integritas data napi seketat mungkin,” tambah Maman dengan nada serius.
Seluruh dokumen, mulai dari salinan putusan, register F, hingga surat keterangan pidana subsidair, telah diverifikasi dan disiapkan untuk dikirim ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bangka Belitung.
Remisi diharapkan bukan hanya mempercepat masa hukuman, tetapi juga menjadi pemicu perubahan perilaku dan menciptakan atmosfer lapas yang lebih kondusif dan produktif.
Kini, proses tinggal menanti SK resmi dari pusat yang bakal menentukan siapa yang cukup layak untuk “merdeka lebih awal” di Hari Kemerdekaan.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang