Pangkalpinang, Dindo.co.id — Gejolak politik Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang memanas setelah mencuatnya dugaan keterlibatan seorang tenaga honorer aktif sebagai Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon) wali kota. Pemerintah Kota pun langsung mengambil sikap tegas.
Nama Satria Rangga, tenaga honorer aktif di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pangkalpinang, mendadak menjadi sorotan. Ia disebut-sebut hadir mewakili paslon Molen–Zaki dalam rapat teknis debat publik Pilkada yang digelar oleh KPU Kota Pangkalpinang di Hotel Aston Semabung, Selasa (5/8/2025).
Lebih mencengangkan, Rangga bahkan terekam dalam unggahan akun resmi Instagram KPU Pangkalpinang. Ia terlihat mengenakan masker, diduga untuk menyamarkan identitas saat menjalankan peran sebagai LO dari paslon petahana.
Menanggapi isu ini, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, angkat suara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika terbukti ada pelanggaran netralitas oleh ASN maupun tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bisa mengawasi satu per satu ribuan ASN dan honorer, tetapi sistem pengawasan itu berjenjang. Staf, kasi, kabag, dan kepala dinasnya harus aktif memantau,” ujar Mie Go kepada jejaring KBO Babel, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah pertama adalah peneguran internal, dan jika terbukti melanggar netralitas, maka tindakan administratif dan disipliner akan diberikan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau memang ada indikasi keterlibatan, harusnya sudah ditegur oleh atasan langsung. Jika masih melanggar, kami akan keluarkan surat teguran resmi. Bisa juga dilanjutkan ke sanksi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Netralitas ASN: Batas yang Terus Diuji
Isu netralitas ASN dan honorer selalu menjadi titik rawan setiap momentum pemilu. Munculnya nama Satria Rangga yang masih aktif sebagai tenaga honorer di ruang rapat resmi bersama KPU dan mewakili paslon tertentu, dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap etika birokrasi.
Tak hanya soal etika, keterlibatan aparatur negara dalam urusan politik praktis juga berpotensi menodai integritas proses demokrasi lokal, terlebih dalam suasana Pilkada Ulang yang sudah cukup sensitif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
“Kami mengapresiasi informasi dari media. Sekecil apa pun informasinya, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Mie Go.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan berharap media massa turut menjadi mitra strategis dalam menjaga netralitas ASN serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penelusuran Lanjutan dan Sikap Tegas Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Pangkalpinang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dan aktivitas Satria Rangga dalam kegiatan yang terekam tersebut. Publik pun kini menanti langkah konkret dari Pemkot sebagai bentuk komitmen terhadap netralitas birokrasi.
Sementara itu, sumber internal dari kalangan penyelenggara pemilu menyebutkan bahwa setiap individu yang hadir mewakili paslon dalam kegiatan KPU harus terverifikasi resmi sebagai LO, dan tidak boleh memiliki afiliasi kepegawaian aktif di instansi pemerintah.
Ketegasan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyikapi kasus ini dianggap penting sebagai pesan moral menjelang hari pencoblosan 27 Agustus 2025, bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran netralitas, sekecil apa pun bentuknya.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : JEJARING KBO BABEL




























