Aset Daerah Diserobot, Pemda Bungkam Tak Bertindak! Ketua KB-FKPPI Bangka Tengah Kritik Keras
Koba,Dnid.co.id — Di jantung kawasan perkantoran Pemkab Bangka Tengah (Bateng), tepatnya di seberang RSUD Drs. H Abu Hanifah, berdiri deretan bangunan semi permanen tak berizin: rumah makan, pondok-pondokan, hingga kafe berfasilitas mewah. Ironisnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan aset resmi Pemkab.
Fenomena ini memantik kritik tajam dari Plt. Ketua KB-FKPPI Bangka Tengah, Andrian Samallo, S.Pd.I, C.In, yang menyebut bahwa keberadaan bangunan ilegal di atas aset negara merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Penataan aset di depan mata saja seperti itu, terkesan lalai dan abai. Bagaimana dengan aset-aset lainnya? Ini memalukan!” tegas Andrian kepada wartawan, Kamis pagi (7/8/2025).
Kawasan Pemerintahan Jadi Kumuh dan Penuh Kesenjangan
Menurut Andrian, selain menyalahi fungsi dasar dari RTH, kehadiran bangunan liar itu menciptakan kesan kumuh, semrawut, bahkan memunculkan asumsi diskriminasi sosial.
“Timbul pertanyaan publik: kenapa dia boleh, yang lain tidak? Ada apa? Ini bukan sekadar soal estetika, tapi soal keadilan dan aturan,” katanya dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, kondisi ini tak seharusnya terjadi jika sejak awal OPD terkait menata dan mengelola dengan sistematis, misalnya melalui program pemberdayaan UMKM lokal, penyewaan resmi kepada pelaku usaha mikro, atau menggandeng mitra retail terpercaya.
“Bayangkan kalau itu dikelola benar, pasti bisa lebih rapi, berkontribusi untuk PAD, dan wajah kantor Pemda juga jadi lebih bermartabat,” cetus Andrian.
Pemda Dinilai Tak Tegas, Satpol PP Ditantang Bertindak
Kritik Andrian tak berhenti di situ. Ia menyentil keras ketidaktegasan Pemkab Bateng dalam melakukan penertiban, padahal Perda jelas-jelas mengatur tentang tata kelola aset daerah, termasuk larangan pemanfaatan RTH secara ilegal.
“Pemda ini punya aturan. Ada Perda! Ada Satpol PP! Kalau tak sesuai Perda, ya tindak! Jangan cuma saling lempar tanggung jawab,” tandasnya.
Ia menegaskan pentingnya preventif ketimbang reaktif. Artinya, tindakan tegas di awal jauh lebih efektif daripada membiarkan pelanggaran meluas lalu kewalahan menertibkan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Tapi kalau dibiarkan terus, yang rugi itu pemerintah sendiri. Aset daerah jadi bancakan, aturan kehilangan wibawa,” tambahnya.
RTH Jadi Simbol Wajah Pemerintahan
Andrian juga menekankan bahwa RTH bukan sekadar ruang hijau, melainkan refleksi langsung dari wajah tata kelola pemerintah daerah. Ketika area hijau di kawasan elite kantor Pemkab saja dijadikan “pasar liar”, publik layak mempertanyakan integritas dan profesionalitas pengelolaan aset lainnya.
“Kalau di depan mata saja dibiarkan, bagaimana dengan aset-aset di pelosok desa? Aset itu bukan sekadar tanah, tapi amanah publik,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemkab Bateng segera turun tangan dan tidak lagi bersikap cuek atau pasif terhadap maraknya pelanggaran semacam ini. Baginya, ketegasan dalam menata dan menjaga aset adalah ujian nyata kepedulian pemerintah terhadap aturan dan etika tata ruang.
Kondisi ini menjadi preseden serius yang mencerminkan urgensi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan aset daerah. Masyarakat kini menanti, apakah Pemkab Bateng berani bersikap tegas, atau justru terus membiarkan wajah kota dinodai oleh pelanggaran berjubah ketidakpedulian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Aset Daerah Diserobot, Pemda Bungkam Tak Bertindak! Ketua KB-FKPPI Bangka Tengah Kritik Keras
JUMAT, 8 AGUSTUS 2025
Koba,Dnid.co.id — Di jantung kawasan perkantoran Pemkab Bangka Tengah (Bateng), tepatnya di seberang RSUD Drs. H Abu Hanifah, berdiri deretan bangunan semi permanen tak berizin: rumah makan, pondok-pondokan, hingga kafe berfasilitas mewah. Ironisnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan aset resmi Pemkab.
Fenomena ini memantik kritik tajam dari Plt. Ketua KB-FKPPI Bangka Tengah, Andrian Samallo, S.Pd.I, C.In, yang menyebut bahwa keberadaan bangunan ilegal di atas aset negara merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Penataan aset di depan mata saja seperti itu, terkesan lalai dan abai. Bagaimana dengan aset-aset lainnya? Ini memalukan!” tegas Andrian kepada wartawan, Kamis pagi (7/8/2025).
Kawasan Pemerintahan Jadi Kumuh dan Penuh Kesenjangan
Menurut Andrian, selain menyalahi fungsi dasar dari RTH, kehadiran bangunan liar itu menciptakan kesan kumuh, semrawut, bahkan memunculkan asumsi diskriminasi sosial.
“Timbul pertanyaan publik: kenapa dia boleh, yang lain tidak? Ada apa? Ini bukan sekadar soal estetika, tapi soal keadilan dan aturan,” katanya dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, kondisi ini tak seharusnya terjadi jika sejak awal OPD terkait menata dan mengelola dengan sistematis, misalnya melalui program pemberdayaan UMKM lokal, penyewaan resmi kepada pelaku usaha mikro, atau menggandeng mitra retail terpercaya.
“Bayangkan kalau itu dikelola benar, pasti bisa lebih rapi, berkontribusi untuk PAD, dan wajah kantor Pemda juga jadi lebih bermartabat,” cetus Andrian.
Pemda Dinilai Tak Tegas, Satpol PP Ditantang Bertindak
Kritik Andrian tak berhenti di situ. Ia menyentil keras ketidaktegasan Pemkab Bateng dalam melakukan penertiban, padahal Perda jelas-jelas mengatur tentang tata kelola aset daerah, termasuk larangan pemanfaatan RTH secara ilegal.
“Pemda ini punya aturan. Ada Perda! Ada Satpol PP! Kalau tak sesuai Perda, ya tindak! Jangan cuma saling lempar tanggung jawab,” tandasnya.
Ia menegaskan pentingnya preventif ketimbang reaktif. Artinya, tindakan tegas di awal jauh lebih efektif daripada membiarkan pelanggaran meluas lalu kewalahan menertibkan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Tapi kalau dibiarkan terus, yang rugi itu pemerintah sendiri. Aset daerah jadi bancakan, aturan kehilangan wibawa,” tambahnya.
RTH Jadi Simbol Wajah Pemerintahan
Andrian juga menekankan bahwa RTH bukan sekadar ruang hijau, melainkan refleksi langsung dari wajah tata kelola pemerintah daerah. Ketika area hijau di kawasan elite kantor Pemkab saja dijadikan “pasar liar”, publik layak mempertanyakan integritas dan profesionalitas pengelolaan aset lainnya.
“Kalau di depan mata saja dibiarkan, bagaimana dengan aset-aset di pelosok desa? Aset itu bukan sekadar tanah, tapi amanah publik,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemkab Bateng segera turun tangan dan tidak lagi bersikap cuek atau pasif terhadap maraknya pelanggaran semacam ini. Baginya, ketegasan dalam menata dan menjaga aset adalah ujian nyata kepedulian pemerintah terhadap aturan dan etika tata ruang.
Kondisi ini menjadi preseden serius yang mencerminkan urgensi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan aset daerah. Masyarakat kini menanti, apakah Pemkab Bateng berani bersikap tegas, atau justru terus membiarkan wajah kota dinodai oleh pelanggaran berjubah ketidakpedulian.