PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Bone, DNID.co.id – Polemik retaknya pondasi siring pada Proyek Rehabilitasi Jalan Paket 02 Ruas Taccipi-Tokaseng senilai Rp12,8 Miliar akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak pelaksana.
PT. Mutiara Gunung Agung melalui Penanggungjawab Lapangan, Agus Iskandar, menggunakan hak jawabnya untuk menjelaskan duduk perkara retak tembus dan dugaan penggunaan batu kapur bertepung yang sebelumnya ramai jadi perhatian warga dan diberitakan DNID.co.id.
Hak jawab tersebut disampaikan menyusul pemberitaan DNID.co.id dengan judul “Pondasi Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi–Tokaseng Retak Tembus, Warga: Baru Dibangun Sudah Patah” dan beberapa berita lanjutan terkait kondisi fisik pondasi yang belum ditimbun namun sudah retak vertikal.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak pelaksana menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki Provisional Hand Over (PHO).
Menanggapi pemberitaan media online DNID.co.id dengan judul “Pondasi Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi–Tokaseng Retak Tembus, Warga: Baru Dibangun Sudah Patah”, dan beberapa judul berita terkait hal yang sama, kami selaku pihak pelaksana pekerjaan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Pertama, perlu kami tegaskan bahwa pekerjaan proyek Taccipi–Tokaseng hingga saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki tahapan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Dengan demikian, seluruh pekerjaan yang sedang berlangsung masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kedua, terkait keretakan sebagaimana disoroti dalam pemberitaan tersebut, berdasarkan pengamatan pihak pelaksana, keretakan terjadi pada bagian plesteran permukaan pasangan batu talud, yang menurut penilaian sementara disebabkan oleh pengaruh cuaca panas dan paparan terik matahari. Kondisi tersebut perlu dibedakan dengan kerusakan pada struktur utama pasangan batu talud. Untuk memastikan kondisi teknisnya, pemeriksaan lebih lanjut tetap dapat dilakukan bersama pihak pengawas pekerjaan.
Ketiga, kami menegaskan bahwa setiap kerusakan maupun kekurangan pekerjaan yang ditemukan selama masa pelaksanaan akan diperbaiki dan dibenahi sebelum dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO). Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
Kami menghargai perhatian masyarakat serta fungsi pengawasan dan kontrol sosial yang dilakukan oleh insan pers terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan, karakteristik kerusakan, serta kewajiban pelaksana dalam melakukan perbaikan sebelum pekerjaan diserahterimakan.
Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab, menjaga kualitas hasil pembangunan, serta menindaklanjuti setiap temuan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat dimuat oleh redaksi DNID.co.id sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hormat kami,
Pihak Pelaksana Proyek Taccipi–Tokaseng
Penanggungjawab Lapangan
PT. Mutiara Gunung Agung
Agus Iskandar.
Redaksi DNID.co.id menghormati hak jawab tersebut dan telah memuatnya secara utuh sebagai bentuk ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMCKTR Bone terkait pengawasan teknis dan kesesuaian material batu yang digunakan di lapangan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
SELASA, 3 NOVEMBER 2026
Bone, DNID.co.id - Polemik retaknya pondasi siring pada Proyek Rehabilitasi Jalan Paket 02 Ruas Taccipi-Tokaseng senilai Rp12,8 Miliar akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak pelaksana.
PT. Mutiara Gunung Agung melalui Penanggungjawab Lapangan, Agus Iskandar, menggunakan hak jawabnya untuk menjelaskan duduk perkara retak tembus dan dugaan penggunaan batu kapur bertepung yang sebelumnya ramai jadi perhatian warga dan diberitakan DNID.co.id.
Hak jawab tersebut disampaikan menyusul pemberitaan DNID.co.id dengan judul “Pondasi Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi–Tokaseng Retak Tembus, Warga: Baru Dibangun Sudah Patah” dan beberapa berita lanjutan terkait kondisi fisik pondasi yang belum ditimbun namun sudah retak vertikal.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak pelaksana menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki Provisional Hand Over (PHO).
Berikut hak jawab lengkap dari PT. Mutiara Gunung Agung yang dimuat secara utuh tanpa pemotongan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Menanggapi pemberitaan media online DNID.co.id dengan judul “Pondasi Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi–Tokaseng Retak Tembus, Warga: Baru Dibangun Sudah Patah”, dan beberapa judul berita terkait hal yang sama, kami selaku pihak pelaksana pekerjaan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Pertama, perlu kami tegaskan bahwa pekerjaan proyek Taccipi–Tokaseng hingga saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki tahapan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Dengan demikian, seluruh pekerjaan yang sedang berlangsung masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kedua, terkait keretakan sebagaimana disoroti dalam pemberitaan tersebut, berdasarkan pengamatan pihak pelaksana, keretakan terjadi pada bagian plesteran permukaan pasangan batu talud, yang menurut penilaian sementara disebabkan oleh pengaruh cuaca panas dan paparan terik matahari. Kondisi tersebut perlu dibedakan dengan kerusakan pada struktur utama pasangan batu talud. Untuk memastikan kondisi teknisnya, pemeriksaan lebih lanjut tetap dapat dilakukan bersama pihak pengawas pekerjaan.
Ketiga, kami menegaskan bahwa setiap kerusakan maupun kekurangan pekerjaan yang ditemukan selama masa pelaksanaan akan diperbaiki dan dibenahi sebelum dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO). Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
Kami menghargai perhatian masyarakat serta fungsi pengawasan dan kontrol sosial yang dilakukan oleh insan pers terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan, karakteristik kerusakan, serta kewajiban pelaksana dalam melakukan perbaikan sebelum pekerjaan diserahterimakan.
Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab, menjaga kualitas hasil pembangunan, serta menindaklanjuti setiap temuan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat dimuat oleh redaksi DNID.co.id sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hormat kami,
Pihak Pelaksana Proyek Taccipi–Tokaseng
Penanggungjawab Lapangan
PT. Mutiara Gunung Agung
Agus Iskandar.
Redaksi DNID.co.id menghormati hak jawab tersebut dan telah memuatnya secara utuh sebagai bentuk ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMCKTR Bone terkait pengawasan teknis dan kesesuaian material batu yang digunakan di lapangan.