BONE, DNID.CO.ID – Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bone membuat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 naik hingga 300 persen.
Warga dan kepala desa mempertanyakan dasar kebijakan ini, apalagi kenaikan terjadi di tahun berjalan.
Kenaikan NJOP secara drastis tahun ini membuat tagihan PBB-P2 di Kabupaten Bone melambung tinggi. Sejumlah warga mengaku kaget saat menerima SPPT 2025 yang nominalnya jauh di atas tahun lalu.
Samsir, salah satu warga, mencontohkan NJOP tanahnya yang pada 2024 tercatat Rp50 ribu per meter persegi, kini melonjak jadi Rp200 ribu per meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun lalu saya hanya bayar sekitar Rp420 ribu, sekarang naik jadi Rp1,6 juta untuk lahan 8.400 meter persegi,” keluhnya. Sabtu (09/08/2025).
Seorang kepala desa di Kecamatan Sibulue mengaku khawatir beban ini semakin menekan masyarakat, khususnya petani.
“Kalau punya sawah dua sampai lima hektar, PBB-nya bisa puluhan juta. Belum lagi PPN 12 persen, PPh 2,5 persen, dan BPHTP 5 persen saat jual beli atau balik nama sertifikat, semua dihitung dari NJOP,” ujarnya.
Mantan pegawai Bapenda Kota, H. Muhamad Aras, menilai kebijakan ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). “Penetapan PBB-P2 harus berdasarkan kondisi objek per 1 Januari dan tidak berlaku surut. Tapi ini justru diberlakukan di tengah tahun,” tegasnya.
Kepala Bapenda Bone, Muh. Angkasa, saat dimintai konfirmasi terkait keluhan masyarakat dan alasan kenaikan NJOP yang tidak merata. Ada yang 200, 250, hingga 300 persen, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan ini agar tidak semakin memberatkan, terutama bagi pemilik lahan pertanian luas.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel




























