APBD Bone Terancam Molor, Dokumen KUA-PPAS Belum Juga Masuk DPRD

Bone, DNID.co.id – Memasuki September 2025, penyusunan dokumen penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan APBD 2025 di Kabupaten Bone masih jauh dari target. Tahapan yang semestinya rampung pada pertengahan Agustus justru belum satu pun terlaksana.

Padahal, aturan sudah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, mengamanatkan bahwa dokumen KUA-PPAS TA 2026 dan KUPA-PPAS TA 2025 harus sudah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah paling lambat minggu kedua Agustus.

Namun hingga akhir Agustus, DPRD Bone bahkan belum menerima dokumen untuk dibahas. Anggota DPRD Bone, Rismono Sarlim, mengonfirmasi hal ini saat ditemui media DNID.co.id , Kamis (28/8/2025).

“Seharusnya minggu kedua Juli sudah ada dokumen. Tapi sampai sekarang belum. Artinya memang perencanaan belum berjalan. Ini menandakan Pemda kurang disiplin dalam menjalankan kewajiban,” kritik Rismono.

Jika mengacu pedoman, ada tiga tahapan kunci yang semestinya sudah berjalan sebelum September:

Minggu kedua Juli 2025  Reviu dokumen KUA-PPAS 2026 dan KUPA-PPAS 2025 oleh APIP.

Minggu kedua Agustus 2025 – Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemda.

Minggu ketiga Agustus 2025 – Penerbitan SE Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD.

Keterlambatan di tahap pertama otomatis membuat tahapan berikutnya ikut terhambat.

Rismono menegaskan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak langsung terhadap kualitas perencanaan pembangunan dan keberlangsungan program prioritas.

“Banyak program tidak bisa berjalan bila KUPA-PPAS tidak disahkan. Bahkan kegiatan baru berpotensi hanya diparsialkan. Kalau KUA-PPAS TA 2026 belum juga masuk, pembahasan RAPBD 2026 terancam molor,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa batas akhir pengesahan APBD 2026 adalah 30 November 2025. Keterlambatan di tahap awal akan membuat pembahasan tidak maksimal.

Lebih jauh, ia menyoroti risiko sanksi bagi kepala daerah. Berdasarkan Pasal 106 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 15 Tahun 2024, kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan Perda APBD hingga berakibat molornya penetapan, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.

“Ini bukan hanya soal teknis atau administrasi. Kalau tahapan terus molor, kepala daerah sendiri bisa terancam sanksi. Jadi harus segera ada keseriusan,” pungkas Rismono.

Meski jadwal sudah lewat, DPRD menegaskan bahwa pembahasan KUPA-PPAS 2025 tetap wajib dilakukan. “Tidak boleh dilompati. Kalau dilewatkan, sistem perencanaan rusak,” jelas Rismono.

Adapun langkah politik selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan DPRD. Namun Rismono memastikan, pihaknya akan terus mendesak Pemda untuk segera menyetor dokumen.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 28 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya
Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WITA

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA