Bone, DNID.co.id – Memasuki September 2025, penyusunan dokumen penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan APBD 2025 di Kabupaten Bone masih jauh dari target. Tahapan yang semestinya rampung pada pertengahan Agustus justru belum satu pun terlaksana.
Padahal, aturan sudah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, mengamanatkan bahwa dokumen KUA-PPAS TA 2026 dan KUPA-PPAS TA 2025 harus sudah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah paling lambat minggu kedua Agustus.
Namun hingga akhir Agustus, DPRD Bone bahkan belum menerima dokumen untuk dibahas. Anggota DPRD Bone, Rismono Sarlim, mengonfirmasi hal ini saat ditemui media DNID.co.id , Kamis (28/8/2025).
“Seharusnya minggu kedua Juli sudah ada dokumen. Tapi sampai sekarang belum. Artinya memang perencanaan belum berjalan. Ini menandakan Pemda kurang disiplin dalam menjalankan kewajiban,” kritik Rismono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika mengacu pedoman, ada tiga tahapan kunci yang semestinya sudah berjalan sebelum September:
Minggu kedua Juli 2025 Reviu dokumen KUA-PPAS 2026 dan KUPA-PPAS 2025 oleh APIP.
Minggu kedua Agustus 2025 – Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemda.
Minggu ketiga Agustus 2025 – Penerbitan SE Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD.
Keterlambatan di tahap pertama otomatis membuat tahapan berikutnya ikut terhambat.
Rismono menegaskan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak langsung terhadap kualitas perencanaan pembangunan dan keberlangsungan program prioritas.
“Banyak program tidak bisa berjalan bila KUPA-PPAS tidak disahkan. Bahkan kegiatan baru berpotensi hanya diparsialkan. Kalau KUA-PPAS TA 2026 belum juga masuk, pembahasan RAPBD 2026 terancam molor,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pengesahan APBD 2026 adalah 30 November 2025. Keterlambatan di tahap awal akan membuat pembahasan tidak maksimal.
Lebih jauh, ia menyoroti risiko sanksi bagi kepala daerah. Berdasarkan Pasal 106 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 15 Tahun 2024, kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan Perda APBD hingga berakibat molornya penetapan, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.
“Ini bukan hanya soal teknis atau administrasi. Kalau tahapan terus molor, kepala daerah sendiri bisa terancam sanksi. Jadi harus segera ada keseriusan,” pungkas Rismono.
Meski jadwal sudah lewat, DPRD menegaskan bahwa pembahasan KUPA-PPAS 2025 tetap wajib dilakukan. “Tidak boleh dilompati. Kalau dilewatkan, sistem perencanaan rusak,” jelas Rismono.
Adapun langkah politik selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan DPRD. Namun Rismono memastikan, pihaknya akan terus mendesak Pemda untuk segera menyetor dokumen.
Penulis : Ricky
Editor : Kingzhie





























