Berita Harian, dnid.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Langkah itu dilakukan setelah Diana mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Biro Pers Istana beralasan, pencabutan kartu liputan dilakukan karena pertanyaan Diana dianggap “tidak sesuai konteks”, sebab sesi tanya jawab hanya diperuntukkan membahas hasil kunjungan Presiden Prabowo dalam Sidang Majelis Umum PBB. AJI Indonesia menilai dalih tersebut sebagai bentuk sensor dan pembungkaman kebebasan pers.
“Ini adalah bentuk represi dan upaya pengendalian terhadap jurnalis. Tindakan ini jelas merusak demokrasi dan menghalangi hak publik untuk tahu,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025).
Menurut informasi yang diterima AJI, wartawan istana sebelumnya diinstruksikan untuk tidak menanyakan persoalan MBG kepada Presiden. Namun, Diana tetap bertanya mengenai sikap Presiden Prabowo terkait kasus ribuan siswa yang keracunan akibat program MBG, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan yang digunakan Diana. Ketika dimintai penjelasan, pihak istana hanya menyebut alasan “pertanyaan tidak sesuai konteks.”
AJI menilai tindakan ini sebagai upaya sistematis membatasi kerja jurnalistik, khususnya peliputan mengenai program MBG yang sebelumnya juga memicu intimidasi terhadap wartawan di sejumlah daerah, seperti Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.
Enam Sikap Resmi AJI Indonesia
Dalam pernyataannya, AJI Indonesia menyampaikan enam sikap resmi sebagai berikut:
1. Mengecam keras pembatasan pertanyaan kepada Presiden karena merupakan tindakan penyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan menghambat kebebasan pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan.
3. Menyatakan Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan mencari dan menyebarkan informasi yang dilindungi Pasal 4 UU Pers dan Pasal 28F UUD 1945.
4. Menuntut pemecatan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran serta penghalangan kerja jurnalis.
5. Mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, karena jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
6. Mengingatkan pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengontrol atau membatasi kerja jurnalistik, dan mendorong penggunaan hak jawab jika merasa pemberitaan melanggar UU Pers.
























