Tanggamus –DNID MEDIALAMPUNG--Dugaan kuat terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus mulai terkuak. Sejumlah program yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran diduga fiktif dan tidak pernah terlaksana di lapangan. Selasa (07 Oktober 2025).
Tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Suharyono, selaku Kepala Pekon Rejosari, terkait beberapa kegiatan fisik yang dipertanyakan warga. Saat dikonfirmasi, Suharyono mengaku bahwa program-program tersebut ada, namun kemungkinan tidak diketahui masyarakat.
“Itu semua nggak ada, mungkin masyarakat tidak tahu atau tidak paham tentang ralisasi dan program yang menyerap dana desa”, ujar suharyono kepada awak media

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan memperkuat dugaan adanya manipulasi data dalam laporan realisasi penggunaan Dana Desa Pekon Rejosari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tertuang dalam laporan realisasi anggaran dari Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2024 namun diduga tidak terealisasi. Di antaranya sebagai berikut:
TA 2021
Pemeliharaan jalan lingkungan dan pemukiman – Rp47.281.000
Belanja modal rambu-rambu patok tanah – Rp12.000.000
TA 2022
Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp30.122.000
Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp10.000.000
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi, pengelolaan, penggilingan) – Rp11.000.000
Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, pengelolaan kandang) – Rp14.852.100
Belanja modal rambu-rambu patok tanah – Rp26.000.000
TA 2023
Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp40.496.000
Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp9.000.000
Pembuatan rambu-rambu jalan desa – Rp55.000.000
Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp30.000.000
Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, parit) – Rp32.018.000
Peningkatan produksi peternakan – Rp24.573.000
TA 2024
Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp33.580.000
Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp11.686.500
Pengadaan pos keamanan desa – Rp25.200.000
Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp50.000.000
Peningkatan produksi peternakan – Rp15.000.000
Pembuatan rambu-rambu desa – Rp55.000.000
Total nilai dugaan kegiatan fiktif tersebut ditafsir mencapai ratusan juta rupiah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Warga Pekon Rejosari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Kotaagung, dan Polres Tanggamus untuk segera melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2021–2024.
“Kami berharap pihak berwenang turun langsung memeriksa laporan penggunaan dana desa agar semuanya jelas dan tidak ada yang ditutup tutupi”, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.”
Kasus dugaan program fiktif Dana Desa Pekon Rejosari ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan aparat hukum segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang. Keterbukaan dan keadilan diharapkan dapat ditegakkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : RA