Warga Pekon Batu Tegi Gelar Gotong Royong, Bangun Cungkup di TPU Totomargo

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG–— Suasana penuh semangat tampak menyelimuti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Batu Tegi, Dusun Totomargo, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Minggu (16/11/2025). Puluhan warga bersama perangkat pekon, termasuk para kepala dusun, bergotong royong membangun cungkup di area pemakaman dalam kegiatan kerja bakti yang sarat nilai kebersamaan.

 

Kegiatan ini digagas oleh Pemerintah Pekon Batu Tegi sebagai upaya menciptakan lingkungan pemakaman yang lebih bersih, rapi, dan nyaman. Selain itu, pembangunan cungkup juga dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur serta menjaga kelestarian tradisi lokal.

 

Kepala Dusun Totomargo, Bintoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan nyata semangat gotong royong masyarakat.

 

“Kerja bakti ini adalah kolaborasi seluruh elemen warga. Mulai dari perangkat pekon hingga masyarakat umum ikut terlibat. Kami ingin menciptakan pemakaman yang bersih dan indah sebagai bentuk kepedulian serta penghormatan kita bersama,” ujarnya.

 

 

 

Sejak pagi hari, warga berdatangan membawa berbagai peralatan seperti cangkul dan alat bangunan lainnya. Sebagian warga menggali tanah untuk pemasangan pondasi, sementara yang lain melangsir batu dan material pendukung pembangunan. Meski cuaca cukup terik, antusiasme masyarakat tidak surut.

 

Salah satu warga yang ikut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa bangganya dapat berkontribusi.

 

“Pembangunan cungkup ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain menjaga lingkungan, kegiatan seperti ini mempererat hubungan antarwarga dan menumbuhkan rasa memiliki,” katanya.

 

 

 

Di tengah kegiatan, warga bersama tokoh adat setempat, Mbah Legimin selaku juru kunci TPU, menggelar doa bersama sebagai wujud syukur sekaligus penghormatan kepada leluhur yang telah dimakamkan di lokasi tersebut.

 

Pemerintah pekon berharap semangat gotong royong ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat ikatan sosial di tengah kehidupan modern.

 

Kerja bakti ini tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik berupa cungkup, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial yang telah lama menjadi budaya masyarakat pekon. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 16 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA