Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

JAKARTA — Kecepatan media siber dalam menyajikan informasi kepada publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akurasi dan tanggung jawab jurnalistik. Ketika sebuah berita terbukti mengandung kekeliruan, kesalahan fakta, atau menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu, redaksi memiliki kewajiban untuk melakukan ralat, koreksi maupun memberikan ruang hak jawab.

Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 4a, yang menyatakan bahwa ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Artinya, persoalan pemberitaan tidak berhenti ketika sebuah berita telah tayang dan dibaca publik. Ketika kemudian ditemukan adanya kekeliruan, tanggung jawab redaksi justru diuji.

Media yang profesional tidak semestinya bersikap defensif, apalagi mempertahankan informasi yang telah diketahui tidak tepat. Sebaliknya, keberanian mengakui kesalahan dan segera memperbaikinya merupakan bagian dari integritas jurnalistik.

Ralat bukan tanda kelemahan redaksi. Koreksi bukan bentuk kekalahan wartawan. Hak jawab bukan ancaman bagi media.

Ketiganya merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan, akurasi, sekaligus kepercayaan publik terhadap pers.

Dalam praktiknya, masyarakat maupun pihak yang menjadi subjek pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat informasi yang keliru atau merugikan. Redaksi pun dituntut memberikan ruang yang proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sinilah profesionalisme sebuah media benar-benar diuji.

Redaksi yang kompeten bukan hanya berani mengungkap persoalan, tetapi juga berani bertanggung jawab ketika terdapat kekeliruan dalam produk jurnalistiknya.

Sebaliknya, sikap menutup diri, mengabaikan keberatan, atau menolak melakukan koreksi tanpa dasar yang jelas justru dapat memperbesar persoalan. Sengketa pemberitaan dapat berkembang menjadi pengaduan kepada Dewan Pers dan menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, wartawan dan pengelola media siber perlu memahami bahwa kecepatan bukanlah alasan untuk mengorbankan ketepatan.

Media siber memang dituntut bergerak cepat. Namun, kecepatan harus berjalan beriringan dengan verifikasi, keberimbangan, akurasi dan kepatuhan terhadap kode etik.

Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja terjadi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana redaksi menyikapinya setelah kesalahan tersebut diketahui.

Mengakui kesalahan adalah sikap ksatria. Memperbaiki kekeliruan adalah tanggung jawab. Memberikan hak jawab adalah penghormatan terhadap hak publik.

Pada akhirnya, kredibilitas media tidak hanya dibangun dari seberapa banyak berita yang mampu dipublikasikan, tetapi juga dari seberapa besar keberanian redaksi mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikannya kepada masyarakat.

PPMS seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya dibaca ketika terjadi sengketa. Ia harus menjadi rambu yang benar-benar dipahami dan diterapkan dalam setiap proses kerja jurnalistik.

Sebab, pers yang kuat bukan pers yang tidak pernah salah, melainkan pers yang berani mengakui, mengoreksi dan memperbaiki kesalahannya.

Salam kompeten.

*Mahmud Marhaba*

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 7 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mahmud Marhaba

Sumber Berita: DPP PJS

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 Nov 2026 - 11:16 WITA