BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

DNID MEDIALAMPUNG Bandarlampung— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan realisasi belanja barang dan jasa senilai sekitar Rp201,87 juta pada tiga UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

 

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 Nomor 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

 

Tiga UPTD yang menjadi sorotan ialah UPTD Museum Lampung, UPTD Museum Ketransmigrasian, dan UPTD Taman Budaya. Pemeriksaan BPK mencakup dokumen pertanggungjawaban belanja serta konfirmasi kepada pihak penyedia barang dan jasa.

Pada UPTD Museum Lampung, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan pengelolaan museum yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp76.141.310. Belanja tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan alat dan bahan untuk pameran, lomba permuseuman, suvenir atau cendera mata, serta barang cetak.

Sementara pada UPTD Museum Ketransmigrasian, ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja tercatat sebesar Rp52.715.263 dengan jenis belanja yang serupa.

Menurut keterangan penyedia yang dikonfirmasi BPK, sejumlah barang dan jasa yang tercantum dalam nota pertanggungjawaban tidak pernah disediakan. Penyedia juga mengungkap adanya praktik peminjaman nama perusahaan untuk digunakan dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban belanja.

Temuan serupa ditemukan di UPTD Taman Budaya. BPK mencatat realisasi belanja kegiatan pengelolaan kebudayaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp73.011.266,37.

Belanja tersebut bersumber dari BOP Taman Budaya dan antara lain digunakan untuk penyediaan konsumsi serta seminar kit dalam kegiatan seni dan budaya, seperti pergelaran, lomba, seminar, dan pameran.

Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia menunjukkan bahwa sejumlah barang atau jasa yang tercantum dalam nota tidak disediakan oleh penyedia. Penyedia juga menyebut adanya praktik peminjaman nama perusahaan untuk mendukung penyusunan pertanggungjawaban belanja.

Temuan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih memberikan hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak terkait.(**)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 8 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tim

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA