Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

JAKARTA – Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) – Butir 2b menytakan: “Verifikasi untuk berita yang dapat merugikan pihak lain dilakukan dengan memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.”

Dalam dunia pers siber, memuat tuduhan atau informasi tunggal tanpa konfirmasi adalah kesalahan fatal. Mengapa? Karena setiap produk jurnalistik wajib menjunjung tinggi asas cover both sides (keberimbangan) dan asas praduga tak bersalah.

Pihak yang dituduh, dirugikan, atau disudutkan dalam sebuah isu wajib berikan ruang dan kesempatan yang adil untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapannya sebelum atau saat berita disajikan.

Bagaimana Wartawan Melakukannya?

Upaya Maksimal Konfirmasi: Wartawan harus secara aktif menghubungi pihak terkait (via telepon, pesan tertulis, atau wawancara langsung) dan mencatat rekam jejak upaya konfirmasi tersebut.

Keberimbangan Nyata: Berita tidak boleh hanya berisi klaim dari satu pihak, melainkan harus menyajikan fakta dari kedua belah pihak secara proporsional.

Risiko Jika Melanggar

Menayangkan berita yang merugikan seseorang/lembaga tanpa upaya konfirmasi yang jelas dapat dikategorikan sebagai berita sepihak (tidak berimbang), menghakimi, atau fitnah. Hal ini membuka celah sengketa berat di Dewan Pers dan mencoreng kredibilitas media siber tersebut.

Bagaimana jika pihak yang ingin dikonfirmasi sulit dihubungi atau sengaja menghindar? Apakah beritanya boleh langsung tayang? Ada yang tahu syarat khususnya dalam PPMS?

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
EKSISTENSI SARANA APOTEK VERSUS RETAIL MINIMARKET DAN HYPERMARKET TERHADAP PENJUALAN OBAT
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA