EKSISTENSI SARANA APOTEK VERSUS RETAIL MINIMARKET DAN HYPERMARKET TERHADAP PENJUALAN OBAT

Pendahuluan

Proses pendistribusian obat telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Pendistribusian Obat yang Baik. Dalam hal ini penyedia sarana penyaluran obat setelah di produksi oleh industri farmasi maka obat akan di pesan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan untuk sampai ke masyarakat maka sarana apoteklah yang berwenang menyerahkan obat ke masyarakat dengan aturan kefarmasian yang berlaku diantaranya pemberian edukasi tentang aturan pakai, dosis, cara penyimpanan, kegunaan, kontra indikasi dan lainnya.

Namun apotek yang di maksud adalah apotek yang telah memiliki Surat Izin Apotek dengan proses penerbitan izin yang sangat ketat baik secara teknis maupun secara substansial, dan diantara proses perizinan tersebut adalah dengan dilakukannyaasesment lapangan oleh tim evaluator dari Dinas Kesehatan setempat. Hal yang paling urgensi dalam proses tersebut adalah ketersediaan SDM Apoteker sebagai penanggung jawab Apotek dan tenaga kefarmasiaan lainnya yang bertugas untuk menyalurkan obat dengan tepat sesuai jenis penyakit atau keluhan dari pasien.

Seorang apoteker adalah lulusan Sarjana Farmasi yang telah melanjutkan kuliah ke tahap profesi dan telah dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi Apoteker Indonesia.

Proses yang telah dilalui oleh seorang apoteker menjadikan mereka sebagai garda terdepan dalam penyaluran obat ke masyarakat karena kompetensi ilmu dan keahlianyang dimilikinya.

Namun di awal tahun 2026, Indonesia kembali disuguhkan dengan adanya regulasikontroversi oleh BPOM berdasarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyaluran obat sampai ke masyarakat, yang menyatakan bahwa retail minimarket dan hypermarket adalah retail yang berhak menyalurkan obat ke masyarakat selain apotek. Hal ini langsung direspon penolakan oleh Apoteker. Dengan asumsi bahwa obat merupakan senyawa yang berbahaya dan diperlukan penanganan tepat oleh tenaga kefarmasian dan apoteker bukan dari tenaga umum yang mendapatkan pelatihan dari seorang ahli farmasi.

Adapun konfirmasi dari BPOM terkait peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 adalah:

Jenis Obat yang Diizinkan Dijual

Jenis obat yang umumnya diizinkan dijual di minimarket dan hypermarket adalah obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan logo lingkaran hijau bertepi hitam, sedangkan obat bebas terbatas ditandai dengan logo lingkaran biru bertepi hitam.

Contoh obat bebas meliputi beberapa produk penurun demam dan pereda nyeri dengan dosis tertentu, oralit, vitamin, serta antiseptik ringan. Sementara itu, obat bebas terbatas dapat mencakup beberapa obat flu, batuk, atau alergi yang penggunaannya harus mengikuti peringatan khusus yang tercantum pada kemasan.

Sebaliknya, obat keras yang ditandai dengan logo huruf K dalam lingkaran merah hanya boleh diserahkan melalui apotek dengan pengawasan tenaga kefarmasian. Demikian pula narkotika dan psikotropika yang memiliki regulasi lebih ketat dan tidak diperbolehkan dijual di retail modern.

Pembatasan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar penggunaan obat yang berpotensi menimbulkan efek samping serius tetap berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan yang kompeten.

Manfaat Kebijakan bagi Masyarakat

Kebijakan BPOM ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Salah satu manfaat utama adalah kemudahan memperoleh obat untuk kebutuhan mendesak. Masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan obat bebas ketika mengalami keluhan ringan.

Selain itu, keberadaan obat di minimarket dan hypermarket dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Konsumen dapat membeli kebutuhan sehari-hari sekaligus memperoleh obat yang diperlukan dalam satu lokasi.Dari perspektif kesehatan masyarakat, peningkatan akses terhadap obat bebas juga dapat membantu penanganan awal berbagai gangguan kesehatan ringan sehingga mengurangi risiko komplikasi akibat keterlambatan penanganan.

Kebijakan ini juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membaca informasi pada kemasan obat sebelum digunakan. Label, aturan pakai, indikasi, kontraindikasi, dan peringatan menjadi sumber informasi utama dalam penggunaan obat secara mandiri.

Tantangan dan Risiko Kebijakan

Di balik manfaat yang diberikan, terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi. Salah satu tantangan terbesar adalah risiko penggunaan obat yang tidak rasional. Kemudahan memperoleh obat dapat mendorong sebagian masyarakat melakukan swamedikasi tanpa memahami indikasi dan dosis yang tepat.

Selain itu, minimarket dan hypermarket umumnya tidak memiliki apoteker yang selalu tersedia untuk memberikan konsultasi langsung kepada konsumen. Akibatnya, masyarakat mungkin tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan obat tertentu.

Tantangan lainnya adalah pengawasan terhadap produk yang beredar. Retail modern harus memiliki sistem yang baik untuk memastikan tidak ada obat kedaluwarsa, rusak, atau tidak memiliki izin edar yang dipasarkan kepada masyarakat.

Risiko lain adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan obat bebas terbatas. Walaupun tergolong aman, penggunaan yang berlebihan atau tidak sesuai petunjuk tetap dapat menimbulkan efek samping yang merugikan kesehatan.

Peran Pengawasan BPOM

Untuk mengatasi berbagai risiko tersebut, BPOM menjalankan fungsi pengawasan melalui inspeksi rutin, pengambilan sampel produk, pengujian laboratorium, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. BPOM juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman dan rasional.

Pengawasan dilakukan tidak hanya pada tingkat retail, tetapi juga sepanjang rantai distribusi mulai dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, hingga sarana penjualan akhir. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mutu obat tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

Selain pengawasan langsung, BPOM memanfaatkan sistem informasi dan pelaporan untuk mendeteksi produk ilegal atau bermasalah yang beredar di pasaran. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi juga menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan.

Kesimpulan

Kebijakan BPOM yang memberikan izin kepada minimarket dan hypermarket untuk menjual obat merupakan upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas secara lebih luas dan mudah. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan, perkembangan sektor perdagangan modern, serta dukungan terhadap praktik swamedikasi yang bertanggung jawab. Namun demikian, izin tersebut disertai berbagai persyaratan dan pembatasan untuk menjamin keamanan, mutu, dan penggunaan obat yang rasional.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, efektivitas pengawasan BPOM, serta tingkat literasi kesehatan masyarakat. Dengan pengawasan yang memadai dan edukasi yang berkelanjutan, penjualan obat di minimarket dan hypermarket dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan pasien.

Oleh : Andi Hariati (Mahasiswa Program Doktor Kesehatan Masyarakat UMI Makassar)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 22 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA