PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

JAKARTA ,DNID.co.id — Perkembangan media siber yang begitu cepat menuntut wartawan dan pengelola media tidak hanya piawai menyajikan informasi secara cepat, tetapi juga memahami aturan yang menjadi landasan dalam setiap pemberitaan.

Salah satu pedoman penting yang wajib dipahami insan pers adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Pedoman ini menjadi acuan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di ruang digital yang memiliki karakter berbeda dengan media konvensional—cepat, realtime, interaktif, sekaligus memiliki risiko penyebaran informasi yang sangat luas.

Banyak wartawan masih menganggap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai satu-satunya rujukan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menetapkan berbagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Atas dasar kewenangan tersebut, Dewan Pers menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Februari 2012 dan ditetapkan pada 26 Maret 2012 di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., bersama unsur organisasi pers, pengelola media siber dan tokoh pers.

PPMS lahir bukan untuk membatasi kemerdekaan pers. Sebaliknya, pedoman tersebut hadir untuk menjaga agar kebebasan pers tetap berjalan secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai prinsip jurnalistik.

Karakter media siber yang serba cepat membuat proses produksi berita sering berhadapan dengan tekanan waktu. Dalam kondisi tersebut, akurasi, verifikasi dan keberimbangan tetap tidak boleh dikorbankan demi mengejar kecepatan publikasi.

PPMS juga memberikan pedoman mengenai mekanisme koreksi dan pencabutan berita, kewajiban memperbarui informasi, pengelolaan komentar pembaca atau User Generated Content (UGC), hingga persoalan iklan dan konten yang berada di ruang media siber.

Karena itu, pemahaman terhadap PPMS bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi atau perusahaan media. Wartawan sebagai ujung tombak pemberitaan juga perlu memahami prinsip-prinsipnya agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap memenuhi standar jurnalistik.

Mengabaikan aturan tersebut dapat membuka ruang terjadinya sengketa pers. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi. UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Pada akhirnya, profesionalisme media siber tidak hanya diukur dari seberapa cepat berita dipublikasikan, tetapi juga dari seberapa akurat, berimbang, bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan.

PPMS bukan sekadar pedoman administratif. Ia merupakan bagian penting dari ekosistem pers yang sehat dan profesional. Wartawan yang memahami PPMS bukan hanya melindungi dirinya dan medianya, tetapi juga menjaga marwah kemerdekaan pers.

Salam Kompeten,

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 25 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mahmud Marhaba

Sumber Berita: DPP PJS

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
EKSISTENSI SARANA APOTEK VERSUS RETAIL MINIMARKET DAN HYPERMARKET TERHADAP PENJUALAN OBAT
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA