Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Polisi Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
DNID.co.idBulukumba-Ungkap keberatan pihak keluarga menyatakan memiliki versi berbeda mengenai kondisi R alias Lolli saat ditemukan setelah meninggal dunia dan meminta adanya pemeriksaan yang dapat menjelaskan secara terang penyebab kematian.
Keluarga R, tersangka kasus narkotika yang meninggal dunia setelah ditangkap aparat di Kabupaten Bulukumba, mempertanyakan kondisi jenazah dan penyebab kematian korban.
Keluarga mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh R ketika jenazah tiba dan kemudian diperiksa oleh pihak keluarga.
Ani, adik R, mengatakan jenazah kakaknya dibawa ke rumah keluarga pada 29 September menggunakan ambulans. Saat itu, Ani masih berada di Kolaka dan meminta keluarga agar jenazah tidak langsung dimandikan sebelum dirinya tiba.
Menurut Ani, setelah melihat langsung kondisi jenazah, keluarga menemukan luka pada bagian kepala yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.
“Keluar darah di kepala, berlubang. Ada jahitan di kepalanya. Cuma kapas sebagai alas,” kata Ani.
Ani mengaku semakin mempertanyakan kondisi tersebut karena informasi yang diterima keluarga dari pihak kepolisian sebelumnya menyebut adanya dua luka tembak pada bagian kaki.
Namun, menurutnya, keluarga menemukan adanya luka pada bagian kepala yang juga dinilai perlu dijelaskan.
“Penyampaian Polda hanya ada dua tembakan. Tapi kenapa di kepala ada tembakan?” ujarnya.
Ani menyebut pihak keluarga memperoleh informasi bahwa R ditembak setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Namun, ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penangkapan tersebut berlangsung.
“Polisi akui sempat kakak saya melawan. Tapi saya tidak tahu persis. Tidak mungkin kakak saya melawan 15 orang anggota polisi,” katanya.
Ia juga mempersoalkan cara jenazah dibawa setelah R dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Ani, jenazah sempat dibungkus dan keluarga menilai perlakuan tersebut tidak layak.
“Kenapa setelah dilumpuhkan kakak saya dibungkus pakai plastik? Saking tidak mau diketahui, polisi menghalangi pakai gabus. Diangkat seperti binatang,” ungkapnya.
Keluarga mengaku mendapat informasi bahwa R meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Ani mengatakan dirinya sebenarnya ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian kakaknya sebelum jenazah dimakamkan.
Ia juga mengaku sempat mengalami kesulitan ketika hendak melihat jenazah R saat masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Waktu masih di Bhayangkara, mau pergi lihat mayatnya tidak bisa karena dilarang sama Polda Sulsel,” katanya.
Menurut Ani, keluarga juga diminta menandatangani dokumen sebelum jenazah dapat dibawa pulang.
Ia mengaku awalnya menolak karena ingin mengetahui terlebih dahulu penyebab kematian R.
Namun, karena keluarga ingin jenazah segera dibawa pulang, orang tua R akhirnya menandatangani dokumen tersebut.
“Saya awalnya tidak mau karena saya mau tahu penyebabnya. Terpaksa orang tua saya yang tanda tangan karena dipaksa. Katanya mayat tidak bisa kembali kalau belum tanda tangan keluarga,” ujarnya.
Ani menegaskan, keluarga tidak sedang membela dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat R.
Namun, pihak keluarga ingin proses penangkapan hingga kematian R dijelaskan secara transparan.
“Kalau memang takdirnya dan narkoba, kenapa disiksa begitu? Kenapa luka begitu, selain luka?” kata Ani.
Keluarga kini berharap ada pemeriksaan independen yang dapat menjelaskan penyebab kematian R, termasuk asal-usul luka yang ditemukan pada tubuh korban, Tutup.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kronologi penangkapan seorang tersangka narkotika berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari kejaran polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, R merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Bantaeng selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Sugeng, R melarikan diri pada 13 September. Polisi kemudian berhasil mengamankan empat orang rekannya yang disebut berada bersama R.
“R ini sebelumnya kabur pada tanggal 13 September. Kami juga berhasil mengamankan empat orang temannya yang bersama R,” kata Sugeng.
Dalam pengejaran tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 150 gram.
Sugeng menjelaskan, setelah melarikan diri, keberadaan R sempat terlacak di sejumlah wilayah. Pada 15 September, polisi mengetahui R berada di Bantaeng. Namun, karena berstatus residivis sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengannya.
R kemudian berpindah dari Bantaeng ke Sidrap sebelum kembali ke wilayah Bantaeng. Jejak R akhirnya diketahui berada di Kabupaten Bulukumba pada 27 September. Salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel disebut melihat R berada di pinggir jalan.
Saat dikejar, sepeda motor yang digunakan R kehabisan bahan bakar. R kemudian turun dari kendaraan dan berusaha melarikan diri menuju kawasan hutan.
Sugeng mengatakan, R sempat menyerahkan diri karena kelelahan. Namun, menurutnya, situasi kembali berubah ketika petugas berusaha mengamankan tersangka.
“Dia sempat menyerahkan diri, tetapi kemudian melakukan perlawanan. Anggota kami dipukul dan dibanting,” ujar Sugeng.
Melihat kondisi tersebut, seorang perwira yang berada di lokasi kemudian melepaskan tembakan peringatan.
Namun, R kembali melarikan diri hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Petugas kembali melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran berikutnya, menurut Sugeng, R kembali melakukan perlawanan terhadap anggota polisi. Bahkan, tersangka disebut mengacungkan senjata tajam jenis badik kepada petugas.
“Dia acungkan badik sambil mengatakan, Silakan, kamu mati duluan atau saya,” ungkapnya.
Petugas kembali memberikan tembakan peringatan. Namun R kembali melarikan diri dan masuk ke salah satu rumah warga yang masih dalam tahap pengerjaan.
R kemudian masuk ke kamar mandi dan mengunci diri. Polisi mendapati tersangka berusaha melarikan diri melalui bagian plafon rumah.
Karena kondisi tersebut dinilai membahayakan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan dengan menembak bagian kaki R.
Sugeng menyebut terdapat dua luka tembak pada kaki tersangka, masing-masing di bagian lutut dan paha.
“Karena takut melawan anggota, akhirnya dilakukan penembakan di kaki. Ada dua luka tembakan, di lutut dan paha,” jelasnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan perawatan.
Sugeng juga menjelaskan bahwa kondisi plafon rumah yang sempit dan masih dalam pengerjaan memungkinkan kepala R terbentur saat berusaha melarikan diri melalui bagian tersebut.
“Plafonnya sempit sekali karena rumah itu masih dalam pengerjaan,” katanya.
Polda Sulsel menegaskan, setelah diamankan, R tetap mendapat penanganan medis.
Namun, persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah pihak keluarga R menyampaikan keberatan terhadap kondisi jenazah dan mempertanyakan penyebab luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Polisi Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
RABU, 7 OKTOBER 2026
DNID.co.idBulukumba-Ungkap keberatan pihak keluarga menyatakan memiliki versi berbeda mengenai kondisi R alias Lolli saat ditemukan setelah meninggal dunia dan meminta adanya pemeriksaan yang dapat menjelaskan secara terang penyebab kematian.
Keluarga R, tersangka kasus narkotika yang meninggal dunia setelah ditangkap aparat di Kabupaten Bulukumba, mempertanyakan kondisi jenazah dan penyebab kematian korban.
Keluarga mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh R ketika jenazah tiba dan kemudian diperiksa oleh pihak keluarga.
Ani, adik R, mengatakan jenazah kakaknya dibawa ke rumah keluarga pada 29 September menggunakan ambulans. Saat itu, Ani masih berada di Kolaka dan meminta keluarga agar jenazah tidak langsung dimandikan sebelum dirinya tiba.
Menurut Ani, setelah melihat langsung kondisi jenazah, keluarga menemukan luka pada bagian kepala yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.
“Keluar darah di kepala, berlubang. Ada jahitan di kepalanya. Cuma kapas sebagai alas,” kata Ani.
Ani mengaku semakin mempertanyakan kondisi tersebut karena informasi yang diterima keluarga dari pihak kepolisian sebelumnya menyebut adanya dua luka tembak pada bagian kaki.
Namun, menurutnya, keluarga menemukan adanya luka pada bagian kepala yang juga dinilai perlu dijelaskan.
“Penyampaian Polda hanya ada dua tembakan. Tapi kenapa di kepala ada tembakan?” ujarnya.
Ani menyebut pihak keluarga memperoleh informasi bahwa R ditembak setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Namun, ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penangkapan tersebut berlangsung.
“Polisi akui sempat kakak saya melawan. Tapi saya tidak tahu persis. Tidak mungkin kakak saya melawan 15 orang anggota polisi,” katanya.
Ia juga mempersoalkan cara jenazah dibawa setelah R dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Ani, jenazah sempat dibungkus dan keluarga menilai perlakuan tersebut tidak layak.
“Kenapa setelah dilumpuhkan kakak saya dibungkus pakai plastik? Saking tidak mau diketahui, polisi menghalangi pakai gabus. Diangkat seperti binatang,” ungkapnya.
Keluarga mengaku mendapat informasi bahwa R meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Ani mengatakan dirinya sebenarnya ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian kakaknya sebelum jenazah dimakamkan.
Ia juga mengaku sempat mengalami kesulitan ketika hendak melihat jenazah R saat masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Waktu masih di Bhayangkara, mau pergi lihat mayatnya tidak bisa karena dilarang sama Polda Sulsel,” katanya.
Menurut Ani, keluarga juga diminta menandatangani dokumen sebelum jenazah dapat dibawa pulang.
Ia mengaku awalnya menolak karena ingin mengetahui terlebih dahulu penyebab kematian R.
Namun, karena keluarga ingin jenazah segera dibawa pulang, orang tua R akhirnya menandatangani dokumen tersebut.
“Saya awalnya tidak mau karena saya mau tahu penyebabnya. Terpaksa orang tua saya yang tanda tangan karena dipaksa. Katanya mayat tidak bisa kembali kalau belum tanda tangan keluarga,” ujarnya.
Ani menegaskan, keluarga tidak sedang membela dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat R.
Namun, pihak keluarga ingin proses penangkapan hingga kematian R dijelaskan secara transparan.
“Kalau memang takdirnya dan narkoba, kenapa disiksa begitu? Kenapa luka begitu, selain luka?” kata Ani.
Keluarga kini berharap ada pemeriksaan independen yang dapat menjelaskan penyebab kematian R, termasuk asal-usul luka yang ditemukan pada tubuh korban, Tutup.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kronologi penangkapan seorang tersangka narkotika berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari kejaran polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, R merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Bantaeng selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Sugeng, R melarikan diri pada 13 September. Polisi kemudian berhasil mengamankan empat orang rekannya yang disebut berada bersama R.
"R ini sebelumnya kabur pada tanggal 13 September. Kami juga berhasil mengamankan empat orang temannya yang bersama R," kata Sugeng.
Dalam pengejaran tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 150 gram.
Sugeng menjelaskan, setelah melarikan diri, keberadaan R sempat terlacak di sejumlah wilayah. Pada 15 September, polisi mengetahui R berada di Bantaeng. Namun, karena berstatus residivis sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengannya.
R kemudian berpindah dari Bantaeng ke Sidrap sebelum kembali ke wilayah Bantaeng. Jejak R akhirnya diketahui berada di Kabupaten Bulukumba pada 27 September. Salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel disebut melihat R berada di pinggir jalan.
Saat dikejar, sepeda motor yang digunakan R kehabisan bahan bakar. R kemudian turun dari kendaraan dan berusaha melarikan diri menuju kawasan hutan.
Sugeng mengatakan, R sempat menyerahkan diri karena kelelahan. Namun, menurutnya, situasi kembali berubah ketika petugas berusaha mengamankan tersangka.
"Dia sempat menyerahkan diri, tetapi kemudian melakukan perlawanan. Anggota kami dipukul dan dibanting," ujar Sugeng.
Melihat kondisi tersebut, seorang perwira yang berada di lokasi kemudian melepaskan tembakan peringatan.
Namun, R kembali melarikan diri hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Petugas kembali melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran berikutnya, menurut Sugeng, R kembali melakukan perlawanan terhadap anggota polisi. Bahkan, tersangka disebut mengacungkan senjata tajam jenis badik kepada petugas.
"Dia acungkan badik sambil mengatakan, Silakan, kamu mati duluan atau saya," ungkapnya.
Petugas kembali memberikan tembakan peringatan. Namun R kembali melarikan diri dan masuk ke salah satu rumah warga yang masih dalam tahap pengerjaan.
R kemudian masuk ke kamar mandi dan mengunci diri. Polisi mendapati tersangka berusaha melarikan diri melalui bagian plafon rumah.
Karena kondisi tersebut dinilai membahayakan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan dengan menembak bagian kaki R.
Sugeng menyebut terdapat dua luka tembak pada kaki tersangka, masing-masing di bagian lutut dan paha.
“Karena takut melawan anggota, akhirnya dilakukan penembakan di kaki. Ada dua luka tembakan, di lutut dan paha,” jelasnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan perawatan.
Sugeng juga menjelaskan bahwa kondisi plafon rumah yang sempit dan masih dalam pengerjaan memungkinkan kepala R terbentur saat berusaha melarikan diri melalui bagian tersebut.
“Plafonnya sempit sekali karena rumah itu masih dalam pengerjaan,” katanya.
Polda Sulsel menegaskan, setelah diamankan, R tetap mendapat penanganan medis.
Namun, persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah pihak keluarga R menyampaikan keberatan terhadap kondisi jenazah dan mempertanyakan penyebab luka yang ditemukan pada tubuh korban.