Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Jeneponto,DNID.co.id — Seorang teknisi berinisial MH (44) dibekuk Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto di kediamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah membawa kabur Perangkat Tower senilai jutaan rupiah.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama William Widyani (45) yang merupakan atasan pelaku.
Awalnya, pelaku ditugaskan membawa dan memasang perangkat aksesoris tower di tiga titik lokasi di Jeneponto pada 21 Agustus 2026. Ketiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Bontoraya (Kecamatan Batang), Empoang Utara (Kecamatan Binamu), dan Tolo Selatan (Kecamatan Kelara).
Namun, saat dicek pada 25 Agustus 2026, perangkat tower tersebut tak kunjung terpasang di lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melapor ke Polres Jeneponto.
“Korban merupakan atasan pelaku yang berprofesi sebagai teknisi tower. Pada tanggal 21 Agustus 2026, korban menyuruh pelaku untuk membawa dan memasang aksesoris tower di tiga titik. Namun saat dicek pada 25 Agustus, aksesoris tersebut tidak ada di lokasi,” kata AKP Nurman, Rabu (7/10/2026).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim URC Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pimpinan AKP Sangkala untuk menyergap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Minasaupa Makassar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Nurman.
Saat diinterogasi, MH mengakui dirinya bekerja sebagai teknisi di tower tersebut, namun membantah telah mencuri perangkat yang dibawanya. Polisi saat ini masih mendalami keberadaan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
RABU, 7 OKTOBER 2026
Jeneponto,DNID.co.id — Seorang teknisi berinisial MH (44) dibekuk Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto di kediamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah membawa kabur perangkat tower senilai jutaan rupiah.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama William Widyani (45) yang merupakan atasan pelaku.
Awalnya, pelaku ditugaskan membawa dan memasang perangkat aksesoris tower di tiga titik lokasi di Jeneponto pada 21 Agustus 2026. Ketiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Bontoraya (Kecamatan Batang), Empoang Utara (Kecamatan Binamu), dan Tolo Selatan (Kecamatan Kelara).
Namun, saat dicek pada 25 Agustus 2026, perangkat tower tersebut tak kunjung terpasang di lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melapor ke Polres Jeneponto.
"Korban merupakan atasan pelaku yang berprofesi sebagai teknisi tower. Pada tanggal 21 Agustus 2026, korban menyuruh pelaku untuk membawa dan memasang aksesoris tower di tiga titik. Namun saat dicek pada 25 Agustus, aksesoris tersebut tidak ada di lokasi," kata AKP Nurman, Rabu (7/10/2026).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim URC Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pimpinan AKP Sangkala untuk menyergap pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Minasaupa Makassar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Nurman.
Saat diinterogasi, MH mengakui dirinya bekerja sebagai teknisi di tower tersebut, namun membantah telah mencuri perangkat yang dibawanya. Polisi saat ini masih mendalami keberadaan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian.