Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Gowa,DNID.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Hamsir AMD, S.H., selaku Kasubnit 1 Unit 1.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Dr. Wahidin Sudirosuhodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi, lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Personel yang tengah melakukan patroli kemudian melihat mobil Honda Mobilio berwarna merah maroon dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Personel subnit 1 unit 1Sat Resnarkoba Polresta Gowa pun mendatangi kendaraan tersebut, menunjukkan surat tugas, dan melakukan penggeledahan terhadap tiga orang di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang di duga berisi sabu seberat 0,35 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok sampoerna yang tersimpan di dalam lipatan celana jeans warna hitam di dalam tas warna biru milik salah satu terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku kemudian diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, yakni Nuryadin (33 Tahun) pekerjaan Pers, alamat Batu, Kel. Pancani, Kec. Telluanua, Kota Palopo, Ardianto (26 Tahun) pekerjaan swasta, alamat Desa Congko, Kec. Barobbo, Kab. Bone dan Andi Alfian 23 Tahun Koperasi Dusun Dauwe, Desa Mattirobulu, Kec. Liburan, Kab. Bone.
Selain itu, barang bukti yang ikut diamankan polisi, 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, berat ±0,35 gram dan 4 unit handphone.
Ketiga terduga pelaku diduga melanggar Pasal 127 dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Gowa,DNID.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Hamsir AMD, S.H., selaku Kasubnit 1 Unit 1.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Dr. Wahidin Sudirosuhodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi, lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Personel yang tengah melakukan patroli kemudian melihat mobil Honda Mobilio berwarna merah maroon dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Personel subnit 1 unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Gowa pun mendatangi kendaraan tersebut, menunjukkan surat tugas, dan melakukan penggeledahan terhadap tiga orang di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang di duga berisi sabu seberat 0,35 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok sampoerna yang tersimpan di dalam lipatan celana jeans warna hitam di dalam tas warna biru milik salah satu terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku kemudian diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, yakni Nuryadin (33 Tahun) pekerjaan Pers, alamat Batu, Kel. Pancani, Kec. Telluanua, Kota Palopo, Ardianto (26 Tahun) pekerjaan swasta, alamat Desa Congko, Kec. Barobbo, Kab. Bone dan Andi Alfian 23 Tahun Koperasi Dusun Dauwe, Desa Mattirobulu, Kec. Liburan, Kab. Bone.
Selain itu, barang bukti yang ikut diamankan polisi, 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, berat ±0,35 gram dan 4 unit handphone.
Ketiga terduga pelaku diduga melanggar Pasal 127 dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.