Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Makassar,DNID.co.id – Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., memimpin Sidang Terbuka Luar Biasa dalam rangka Pengambilan Sumpah dan janji advokat baru lintas organisasi bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Makassar.
Prosesi khidmat ini diselenggarakan secara kolektif, menggabungkan para calon advokat dari beberapa organisasi, di antaranya PERADI Bersatu (Perkumpulan Advocateur Indonesia).
Sidang terbuka luar biasa ini turut dihadiri oleh jajaran Hakim Tinggi selaku saksi persidangan, Panitera Pengadilan Tinggi Makassar, jajaran pengurus daerah dari masing-masing organisasi advokat, serta para rohaniwan.
Penggabungan secara kolektif ini menegaskan komitmen bersama dalam melahirkan penegak hukum yang siap mengabdi di wilayah Sulawesi Selatan.
Menjaga Integritas Profesi Officium Nobile. Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar seremonial formalitas.
Sumpah tersebut merupakan janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa dan negara untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan integritas yang tinggi.
Ia memberikan pengarahan khusus mengenai marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
Menanggapi dinamika hukum terkini, Dr. Hj. Nirwana secara khusus mengingatkan seluruh advokat baru yang hadir agar selalu menjaga profesionalisme di era digital.
Ia mengimbau agar para advokat dari seluruh organisasi tetap berpegang teguh pada pembuktian hukum formal di persidangan dan menghindari jebakan opini publik maupun fenomena trial by social media.
“Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair, bukan ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara di media sosial,” tegasnya di hadapan para peserta sidang.
Merespon arahan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua DPD PERADI Bersatu Sulawesi Selatan, H. Syamsul Rijal, SH.,MH menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menjaga marwah profesi advokat di tengah gempuran era digital. Ia menegaskan bahwa PERADI Bersatu selalu berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki benteng moral yang kuat.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh penekanan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Advokat dari PERADI Bersatu dilarang keras ikut-ikutan melakukan penggiringan opini atau trial by social media. Tugas utama kami adalah bertarung secara profesional di ruang sidang dengan menyajikan fakta yuridis dan alat bukti yang sah demi keadilan klien, bukan mencari panggung di dunia maya,” ujar H. Syamsul Rijal
Selepas acara penyumpahan.
Tancap Gas Menuju Digitalisasi Peradilan. Seusai upacara penyumpahan dan penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS), para advokat ini tidak langsung membubarkan diri. Mereka langsung diarahkan untuk mengikuti pembekalan teknis mengenai modernisasi ekosistem peradilan.
Para advokat diberikan sosialisasi komprehensif mengenai pemanfaatan aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Langkah integrasi teknologi ini diwajibkan oleh Mahkamah Agung agar seluruh advokat yang baru disumpah siap berselancar dalam administrasi perkara berbasis elektronik.Dengan demikian, proses hukum ke depan di wilayah hukum Makassar menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel demi kemudahan masyarakat luas.
“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Sumpah (BAS) secara resmi, para advokat baru dari PERADI Bersatu bersama rekan sejawat dari organisasi lainnya kini telah memiliki legalitas penuh untuk mendampingi klien dan beracara di seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
SELASA, 6 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id – Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., memimpin Sidang Terbuka Luar Biasa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji advokat baru lintas organisasi bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Makassar.
Prosesi khidmat ini diselenggarakan secara kolektif, menggabungkan para calon advokat dari beberapa organisasi, di antaranya PERADI Bersatu (Perkumpulan Advocateur Indonesia).
Sidang terbuka luar biasa ini turut dihadiri oleh jajaran Hakim Tinggi selaku saksi persidangan, Panitera Pengadilan Tinggi Makassar, jajaran pengurus daerah dari masing-masing organisasi advokat, serta para rohaniwan.
Penggabungan secara kolektif ini menegaskan komitmen bersama dalam melahirkan penegak hukum yang siap mengabdi di wilayah Sulawesi Selatan.
Menjaga Integritas Profesi Officium Nobile. Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar seremonial formalitas.
Sumpah tersebut merupakan janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa dan negara untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan integritas yang tinggi.
Ia memberikan pengarahan khusus mengenai marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
Menanggapi dinamika hukum terkini, Dr. Hj. Nirwana secara khusus mengingatkan seluruh advokat baru yang hadir agar selalu menjaga profesionalisme di era digital.
Ia mengimbau agar para advokat dari seluruh organisasi tetap berpegang teguh pada pembuktian hukum formal di persidangan dan menghindari jebakan opini publik maupun fenomena trial by social media.
"Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair, bukan ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara di media sosial," tegasnya di hadapan para peserta sidang.
Merespon arahan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua DPD PERADI Bersatu Sulawesi Selatan, H. Syamsul Rijal, SH.,MH menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menjaga marwah profesi advokat di tengah gempuran era digital. Ia menegaskan bahwa PERADI Bersatu selalu berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki benteng moral yang kuat.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh penekanan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Advokat dari PERADI Bersatu dilarang keras ikut-ikutan melakukan penggiringan opini atau trial by social media. Tugas utama kami adalah bertarung secara profesional di ruang sidang dengan menyajikan fakta yuridis dan alat bukti yang sah demi keadilan klien, bukan mencari panggung di dunia maya," ujar H. Syamsul Rijal
Selepas acara penyumpahan.
Tancap Gas Menuju Digitalisasi Peradilan. Seusai upacara penyumpahan dan penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS), para advokat ini tidak langsung membubarkan diri. Mereka langsung diarahkan untuk mengikuti pembekalan teknis mengenai modernisasi ekosistem peradilan.
Para advokat diberikan sosialisasi komprehensif mengenai pemanfaatan aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Langkah integrasi teknologi ini diwajibkan oleh Mahkamah Agung agar seluruh advokat yang baru disumpah siap berselancar dalam administrasi perkara berbasis elektronik.Dengan demikian, proses hukum ke depan di wilayah hukum Makassar menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel demi kemudahan masyarakat luas.
"Dengan ditandatanganinya Berita Acara Sumpah (BAS) secara resmi, para advokat baru dari PERADI Bersatu bersama rekan sejawat dari organisasi lainnya kini telah memiliki legalitas penuh untuk mendampingi klien dan beracara di seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia," pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.