MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Jakarta, dnid.co.id— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.

Meski demikian, MK menyatakan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pencalonan.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukum, MK tetap menyatakan memiliki kewenangan secara formal untuk memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah terikat pada asas ius curia novit, yang mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara meskipun terdapat persoalan mengenai kejelasan aturan kewenangan.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil,” kata Enny.

Dalam perkara ini, MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.

Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, kata MK, menerangkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut bukan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.

Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Mahkamah juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan tersebut dinilai berada di luar ranah penyelesaian PHPU yang diajukan para Pemohon.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
RSUD Jeneponto Klarifikasi Sorotan IPAL, Sebut Kapasitas Pengolahan Limbah Masih Sesuai Standar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA

Kriminal Hukum

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:00 WITA