Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
LMR-RI mempertanyakan perbedaan keterangan soal kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat, serta mendesak keterbukaan dokumen kontrak, SP2D, bukti pembayaran, dan realisasi pekerjaan sebelum membawa persoalan BKK Rp800 juta ke Inspektorat, BPK, hingga APH.
Bone, DNID.co.id — Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp800 juta untuk pekerjaan pengerukan sungai di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Bone kembali menjadi Perhatian.
Polemik tersebut kini memicu reaksi keras Firman dari Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI), yang menyatakan siap membawa persoalan itu ke ranah pengaduan resmi dengan melaporkannya kepada BPK sesuai kewenangan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Rencana pengaduan itu muncul setelah adanya perbedaan keterangan mengenai pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan dengan pihak yang disebut menerima pembayaran Rp140 juta untuk penggunaan alat berat.
Firman menilai perbedaan keterangan tersebut perlu dibuka secara terang melalui dokumen resmi, agar mekanisme penggunaan uang negara dalam pekerjaan pengerukan sungai tersebut dapat diketahui dan diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada DNID.co.id, Firman menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas kritik maupun desakan transparansi.
“Kami tidak akan berhenti pada kritik dan desakan transparansi. Jika persoalan dana BKK Rp800 juta untuk pengerukan sungai di Kabupaten Bone tidak dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, kami akan membawa persoalan ini ke ranah pengaduan resmi,” tegas Firman, Senin (5/10/2026).
Firman juga mempertanyakan sedikitnya empat hal yang dinilai krusial, yakni siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang menerima pembayaran, apa dasar pembayaran tersebut, serta bagaimana pertanggungjawaban keseluruhan anggaran Rp800 juta.
“Kami sedang mencermati perbedaan keterangan mengenai kontrak pekerjaan dan pembayaran Rp140 juta yang disebut disalurkan langsung kepada pemilik alat berat. Pertanyaannya sederhana. Siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang menerima pembayaran, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pertanggungjawaban seluruh anggaran tersebut?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut merujuk pada keterangan Plt Kepala Dinas SDABK Bone, Kasdar, yang sebelumnya menyebut terdapat pembayaran Rp140 juta langsung kepada pemilik alat berat.
Di sisi lain, pemilik alat berat disebut mengaku sebagai pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan.
Perbedaan dua versi keterangan tersebut kini menjadi bagian yang dipertanyakan dan perlu diklarifikasi dengan dokumen kontrak serta bukti transaksi yang sah.
Selain itu, Firman juga mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan tata kelola keuangan daerah, termasuk ketentuan yang mengatur kontrak serta mekanisme pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.
Pengelolaan anggaran tersebut harus mengacu pada ketentuan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai mekanisme pekerjaan.
Apabila ditemukan bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditelaah oleh aparat berwenang.
Firman menyatakan tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa. Karena itu, lembaga tersebut akan menelusuri dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta realisasi volume pekerjaan pengerukan.
“Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban. Kami akan meminta dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta realisasi volume pekerjaan untuk ditelusuri. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, kami siap melaporkannya kepada Inspektorat, BPK sesuai kewenangannya, dan aparat penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen penting untuk memastikan apakah pembayaran Rp140 juta tersebut memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, termasuk siapa pihak yang secara resmi tercantum sebagai pelaksana atau pemegang kontrak pekerjaan.
Disamping itu, lembaga tersebut ingin mengetahui kesesuaian antara nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, volume pengerukan di setiap lokasi, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
“Rp800 Juta Bukan Uang Kecil”
LMR-RI menegaskan kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk membuat tuduhan tanpa bukti.
Namun, lembaga tersebut meminta pemerintah daerah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana BKK tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran publik telah dikelola sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa bukti. Namun, kami juga tidak akan membiarkan persoalan penggunaan uang rakyat berhenti hanya pada perbedaan keterangan. Rp800 juta bukan uang kecil. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas penerimanya, dan jelas pertanggungjawabannya. Jika semuanya sesuai aturan, buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum!” pungkasnya.
Polemik pengelolaan BKK Rp800 juta untuk pengerukan sungai ini bukan pemberitaan yang pertama kali tetapi sudah beberapa kali rangkaian penelusuran DNID.co.id.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas SDABK Bone belum memperlihatkan kepada DNID.co.id dokumen kontrak resmi CV/PT yang disebut sebagai pemegang kontrak, RAB, serta SP2D.
Sementara itu, BKAD Kabupaten Bone juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai rekening penerima SP2D yang berkaitan dengan pembayaran pekerjaan tersebut.
DNID.co.id juga masih menelusuri sisa anggaran setelah pembayaran Rp140 juta dan komponen pajak. Nilai sekitar Rp572 juta yang muncul dalam perhitungan tersebut masih memerlukan penjelasan dan pencocokan dengan dokumen realisasi anggaran, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan utamanya kini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pembayaran Rp140 juta.
Publik membutuhkan kejelasan, siapa pemegang kontrak, kepada siapa uang negara dibayarkan, berdasarkan dokumen apa pembayaran dilakukan, berapa nilai yang telah dibayarkan, berapa volume pekerjaan yang telah direalisasikan, serta bagaimana keseluruhan Rp800 juta tersebut dipertanggungjawabkan.
DNID.co.id masih membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Dinas SDABK Bone, BKAD Bone, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan susunan ini, dasar hukum PP 12/2019, Permendagri 77/2020, aturan PBJ, dan UU Tipikor masuk sebagai kerangka pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Itu membuat angle tetap tajam tetapi lebih defensif secara jurnalistik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
SELASA, 6 OKTOBER 2026
LMR-RI mempertanyakan perbedaan keterangan soal kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat, serta mendesak keterbukaan dokumen kontrak, SP2D, bukti pembayaran, dan realisasi pekerjaan sebelum membawa persoalan BKK Rp800 juta ke Inspektorat, BPK, hingga APH.
Bone, DNID.co.id — Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp800 juta untuk pekerjaan pengerukan sungai di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Bone kembali menjadi Perhatian.
Polemik tersebut kini memicu reaksi keras Firman dari Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI), yang menyatakan siap membawa persoalan itu ke ranah pengaduan resmi dengan melaporkannya kepada BPK sesuai kewenangan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Rencana pengaduan itu muncul setelah adanya perbedaan keterangan mengenai pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan dengan pihak yang disebut menerima pembayaran Rp140 juta untuk penggunaan alat berat.
Firman menilai perbedaan keterangan tersebut perlu dibuka secara terang melalui dokumen resmi, agar mekanisme penggunaan uang negara dalam pekerjaan pengerukan sungai tersebut dapat diketahui dan diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada DNID.co.id, Firman menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas kritik maupun desakan transparansi.
“Kami tidak akan berhenti pada kritik dan desakan transparansi. Jika persoalan dana BKK Rp800 juta untuk pengerukan sungai di Kabupaten Bone tidak dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, kami akan membawa persoalan ini ke ranah pengaduan resmi,” tegas Firman, Senin (5/10/2026).
Firman juga mempertanyakan sedikitnya empat hal yang dinilai krusial, yakni siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang menerima pembayaran, apa dasar pembayaran tersebut, serta bagaimana pertanggungjawaban keseluruhan anggaran Rp800 juta.
“Kami sedang mencermati perbedaan keterangan mengenai kontrak pekerjaan dan pembayaran Rp140 juta yang disebut disalurkan langsung kepada pemilik alat berat. Pertanyaannya sederhana. Siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang menerima pembayaran, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pertanggungjawaban seluruh anggaran tersebut?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut merujuk pada keterangan Plt Kepala Dinas SDABK Bone, Kasdar, yang sebelumnya menyebut terdapat pembayaran Rp140 juta langsung kepada pemilik alat berat.
Di sisi lain, pemilik alat berat disebut mengaku sebagai pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan.
Perbedaan dua versi keterangan tersebut kini menjadi bagian yang dipertanyakan dan perlu diklarifikasi dengan dokumen kontrak serta bukti transaksi yang sah.
Selain itu, Firman juga mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan tata kelola keuangan daerah, termasuk ketentuan yang mengatur kontrak serta mekanisme pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.
Pengelolaan anggaran tersebut harus mengacu pada ketentuan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai mekanisme pekerjaan.
Apabila ditemukan bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditelaah oleh aparat berwenang.
Firman menyatakan tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa. Karena itu, lembaga tersebut akan menelusuri dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta realisasi volume pekerjaan pengerukan.
“Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban. Kami akan meminta dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta realisasi volume pekerjaan untuk ditelusuri. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, kami siap melaporkannya kepada Inspektorat, BPK sesuai kewenangannya, dan aparat penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen penting untuk memastikan apakah pembayaran Rp140 juta tersebut memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, termasuk siapa pihak yang secara resmi tercantum sebagai pelaksana atau pemegang kontrak pekerjaan.
Disamping itu, lembaga tersebut ingin mengetahui kesesuaian antara nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, volume pengerukan di setiap lokasi, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
“Rp800 Juta Bukan Uang Kecil”
LMR-RI menegaskan kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk membuat tuduhan tanpa bukti.
Namun, lembaga tersebut meminta pemerintah daerah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana BKK tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran publik telah dikelola sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa bukti. Namun, kami juga tidak akan membiarkan persoalan penggunaan uang rakyat berhenti hanya pada perbedaan keterangan. Rp800 juta bukan uang kecil. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas penerimanya, dan jelas pertanggungjawabannya. Jika semuanya sesuai aturan, buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum!” pungkasnya.
Polemik pengelolaan BKK Rp800 juta untuk pengerukan sungai ini bukan pemberitaan yang pertama kali tetapi sudah beberapa kali rangkaian penelusuran DNID.co.id.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas SDABK Bone belum memperlihatkan kepada DNID.co.id dokumen kontrak resmi CV/PT yang disebut sebagai pemegang kontrak, RAB, serta SP2D.
Sementara itu, BKAD Kabupaten Bone juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai rekening penerima SP2D yang berkaitan dengan pembayaran pekerjaan tersebut.
DNID.co.id juga masih menelusuri sisa anggaran setelah pembayaran Rp140 juta dan komponen pajak. Nilai sekitar Rp572 juta yang muncul dalam perhitungan tersebut masih memerlukan penjelasan dan pencocokan dengan dokumen realisasi anggaran, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan utamanya kini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pembayaran Rp140 juta.
Publik membutuhkan kejelasan, siapa pemegang kontrak, kepada siapa uang negara dibayarkan, berdasarkan dokumen apa pembayaran dilakukan, berapa nilai yang telah dibayarkan, berapa volume pekerjaan yang telah direalisasikan, serta bagaimana keseluruhan Rp800 juta tersebut dipertanggungjawabkan.
DNID.co.id masih membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Dinas SDABK Bone, BKAD Bone, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan susunan ini, dasar hukum PP 12/2019, Permendagri 77/2020, aturan PBJ, dan UU Tipikor masuk sebagai kerangka pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Itu membuat angle tetap tajam tetapi lebih defensif secara jurnalistik.