Menghubungkan ke server...

Topik PengerukanSungai

Kriminal Hukum

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Kriminal Hukum | Serba-Serbi | Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

LMR-RI mempertanyakan perbedaan keterangan soal kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat, serta mendesak keterbukaan dokumen kontrak, SP2D, bukti pembayaran, dan realisasi

Serba-Serbi

Dana BKK Rp800 Juta, Beda Keterangan soal Kontrak dan Pembayaran, Jaksa Perlu Turun Tangan

Serba-Serbi | Senin, 28 September 2026 - 07:56 WITA

Senin, 28 September 2026 - 07:56 WITA

Perbedaan keterangan Kasdar dan pihak yang mengaku sebagai penandatangan kontrak memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat. Dugaan penyimpangan

Peristiwa

Rp140 Juta Dana BKK Bone Dibayar ke Pemilik Alat, Kontraknya Siapa, Perpres dan Pasal Tipikor Jadi Sorotan

Peristiwa | Serba-Serbi | Jumat, 25 September 2026 - 09:15 WITA

Jumat, 25 September 2026 - 09:15 WITA

Keterangan Kasdar dan Pemilik Alat Berbeda soal Status Penerima Dana, Perpres 46/2025, Permendagri 77/2020 hingga Unsur Pasal 2 dan 3 Tipikor Jadi Perhatian  

Alat berat jenis XCMG yang digunakan dalam proyek pengerukan sungai senilai Rp800 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Sulsel untuk penanganan banjir Bone 7 Mei 2026. Proyek yang diklaim dikerjakan di 8 titik dengan 7 alat berat ini kini disorot karena Plt Kadis SDABK menyebut Rp140 juta dibayarkan ke pemilik alat bukan ke kontraktor, yang diduga melanggar Perpres 16/2018 dan Permendagri 77/2020. Dokumen kontrak, RAB, dan bukti SP2D senilai Rp572 juta sisa anggaran hingga kini belum dibuka ke publik. Foto: Dok. DNID.

Peristiwa

Terungkap! Bayar Rp140 Juta ke Pemilik Alat Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Diduga Langgar Perpres 16/2018

Peristiwa | Serba-Serbi | Jumat, 18 September 2026 - 16:15 WITA

Jumat, 18 September 2026 - 16:15 WITA

Rp140 juta disebut Kasdar mengalir kepada pemilik alat, bukan kontraktor, sementara pemilik alat mengaku perusahaannya menandatangani kontrak pengerukan Rp800 juta; perbedaan keterangan ini kini