Dana BKK Rp800 Juta, Beda Keterangan soal Kontrak dan Pembayaran, Jaksa Perlu Turun Tangan
Perbedaan keterangan Kasdar dan pihak yang mengaku sebagai penandatangan kontrak memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat. Dugaan penyimpangan prosedur berdasarkan Perpres dan Permendagri perlu ditelusuri, sementara aparat penegak hukum didesak memeriksa penggunaan anggaran BKK Rp800 juta tersebut.
Bone, DNID.co.id – Senin (28/9/2026). Mekanisme pembayaran anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp800 juta untuk pengerukan sungai pascabanjir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Bone, Kasdar, mengakui adanya pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat berdasarkan volume pekerjaan.
Kasdar sebelumnya menyebut pembayaran tersebut bukan diberikan kepada kontraktor, melainkan kepada pemilik alat berat.
“Itu pemilik alat,” demikian keterangan Kasdar saat dikonfirmasi mengenai penerima pembayaran tersebut.
Kasdar membenarkan adanya pembayaran Rp140 juta kepada pihak yang mengoperasikan alat berat. Ia menyebut pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan.
“Betul Rp140 juta, karena sesuai volume kerja alatnya beliau,” ujarnya.
Kasdar juga menjelaskan bahwa pembayaran kepada masing-masing alat dilakukan berdasarkan volume pekerjaan sesuai perjanjian kontrak.
Anggaran Rp800 juta tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pengerukan sungai di sejumlah titik. Kasdar menyebut nilai kontrak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Namun, pihak yang disebut menerima pembayaran Rp140 juta memberikan keterangan berbeda mengenai statusnya. Ia mengaku bahwa perusahaannya merupakan satu-satunya pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kontraktual antara penyedia jasa, pemilik alat berat, dan pihak yang menerima pembayaran.
Terlebih, rincian penggunaan anggaran serta dasar pembayaran kepada pihak yang disebut pemilik alat belum diperlihatkan kepada DNID.co.id
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur pembayaran prestasi pekerjaan kepada penyedia.
Apabila pekerjaan diserahkan kepada subkontraktor, pembayaran harus dilengkapi bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja.
Karena itu, pembayaran Rp140 juta kepada pihak yang disebut pemilik alat berat perlu dijelaskan dasar kontraktual dan administrasinya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, berita acara, dan bukti pembayaran.
Jika ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta menimbulkan kerugian negara, perkara dapat dikaji berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan keterangan mengenai penerima pembayaran.
Penggunaan anggaran tersebut juga memunculkan pertanyaan dari warga, terutama mengenai rincian biaya sewa alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
“Kiranya Rp800 juta nilainya. Mana lebihnya?” demikian komentar seorang warga.
Warga itu mempertanyakan apakah biaya sewa alat berat sudah mencakup operator dan bahan bakar, serta siapa pihak rekanan yang menjalankan pekerjaan.
“Pasti ada kontraktor/pihak rekanannya. Ini yang mau dicari. Atau swakelola,” tulisnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
DNID.co.id telah berupaya meminta dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, serta keterangan mengenai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada Dinas SDABK Bone. Namun, dokumen tersebut belum diperoleh dan identitas PPTK belum dijelaskan.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan siapa penyedia jasa yang terikat kontrak, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah realisasi anggaran sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.
DNID.co.id akan terus menelusuri mekanisme penggunaan anggaran BKK tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar pertanggungjawaban dana publik dapat dijelaskan secara transparan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dana BKK Rp800 Juta, Beda Keterangan soal Kontrak dan Pembayaran, Jaksa Perlu Turun Tangan
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026
Perbedaan keterangan Kasdar dan pihak yang mengaku sebagai penandatangan kontrak memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat. Dugaan penyimpangan prosedur berdasarkan Perpres dan Permendagri perlu ditelusuri, sementara aparat penegak hukum didesak memeriksa penggunaan anggaran BKK Rp800 juta tersebut.
Bone, DNID.co.id – Senin (28/9/2026). Mekanisme pembayaran anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp800 juta untuk pengerukan sungai pascabanjir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Bone, Kasdar, mengakui adanya pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat berdasarkan volume pekerjaan.
Kasdar sebelumnya menyebut pembayaran tersebut bukan diberikan kepada kontraktor, melainkan kepada pemilik alat berat.
“Itu pemilik alat,” demikian keterangan Kasdar saat dikonfirmasi mengenai penerima pembayaran tersebut.
Kasdar membenarkan adanya pembayaran Rp140 juta kepada pihak yang mengoperasikan alat berat. Ia menyebut pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan.
“Betul Rp140 juta, karena sesuai volume kerja alatnya beliau,” ujarnya.
Kasdar juga menjelaskan bahwa pembayaran kepada masing-masing alat dilakukan berdasarkan volume pekerjaan sesuai perjanjian kontrak.
Anggaran Rp800 juta tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pengerukan sungai di sejumlah titik. Kasdar menyebut nilai kontrak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Namun, pihak yang disebut menerima pembayaran Rp140 juta memberikan keterangan berbeda mengenai statusnya. Ia mengaku bahwa perusahaannya merupakan satu-satunya pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kontraktual antara penyedia jasa, pemilik alat berat, dan pihak yang menerima pembayaran.
Terlebih, rincian penggunaan anggaran serta dasar pembayaran kepada pihak yang disebut pemilik alat belum diperlihatkan kepada DNID.co.id
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur pembayaran prestasi pekerjaan kepada penyedia.
Apabila pekerjaan diserahkan kepada subkontraktor, pembayaran harus dilengkapi bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja.
Karena itu, pembayaran Rp140 juta kepada pihak yang disebut pemilik alat berat perlu dijelaskan dasar kontraktual dan administrasinya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, berita acara, dan bukti pembayaran.
Jika ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta menimbulkan kerugian negara, perkara dapat dikaji berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan keterangan mengenai penerima pembayaran.
Penggunaan anggaran tersebut juga memunculkan pertanyaan dari warga, terutama mengenai rincian biaya sewa alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
“Kiranya Rp800 juta nilainya. Mana lebihnya?” demikian komentar seorang warga.
Warga itu mempertanyakan apakah biaya sewa alat berat sudah mencakup operator dan bahan bakar, serta siapa pihak rekanan yang menjalankan pekerjaan.
“Pasti ada kontraktor/pihak rekanannya. Ini yang mau dicari. Atau swakelola,” tulisnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
DNID.co.id telah berupaya meminta dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, serta keterangan mengenai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada Dinas SDABK Bone. Namun, dokumen tersebut belum diperoleh dan identitas PPTK belum dijelaskan.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan siapa penyedia jasa yang terikat kontrak, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah realisasi anggaran sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.
DNID.co.id akan terus menelusuri mekanisme penggunaan anggaran BKK tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar pertanggungjawaban dana publik dapat dijelaskan secara transparan.