Terungkap! Bayar Rp140 Juta ke Pemilik Alat Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Diduga Langgar Perpres 16/2018

Alat berat jenis XCMG yang digunakan dalam proyek pengerukan sungai senilai Rp800 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Sulsel untuk penanganan banjir Bone 7 Mei 2026. Proyek yang diklaim dikerjakan di 8 titik dengan 7 alat berat ini kini disorot karena Plt Kadis SDABK menyebut Rp140 juta dibayarkan ke pemilik alat bukan ke kontraktor, yang diduga melanggar Perpres 16/2018 dan Permendagri 77/2020. Dokumen kontrak, RAB, dan bukti SP2D senilai Rp572 juta sisa anggaran hingga kini belum dibuka ke publik. Foto: Dok. DNID.

Alat berat jenis XCMG yang digunakan dalam proyek pengerukan sungai senilai Rp800 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Sulsel untuk penanganan banjir Bone 7 Mei 2026. Proyek yang diklaim dikerjakan di 8 titik dengan 7 alat berat ini kini disorot karena Plt Kadis SDABK menyebut Rp140 juta dibayarkan ke pemilik alat bukan ke kontraktor, yang diduga melanggar Perpres 16/2018 dan Permendagri 77/2020. Dokumen kontrak, RAB, dan bukti SP2D senilai Rp572 juta sisa anggaran hingga kini belum dibuka ke publik. Foto: Dok. DNID.

Rp140 juta disebut Kasdar mengalir kepada pemilik alat, bukan kontraktor, sementara pemilik alat mengaku perusahaannya menandatangani kontrak pengerukan Rp800 juta; perbedaan keterangan ini kini mengarah pada pertanyaan penting tentang kontrak, volume pekerjaan, tujuh alat berat, hingga dasar pencairan uang negara.

Bone, DNID.co.id – Jumat (18/09/2026). Polemik pengerukan sungai Rp800 juta dari dana bencana banjir Bone kian panas. Setelah Plt Kepala Dinas SDABK, Kasdar, mengaku Rp140 juta dibayar ke pemilik alat bukan ke kontraktor, kini muncul dugaan pelanggaran serius terhadap dua aturan keuangan negara.

Pernyataan Kasdar yang menyebut “Itu yang menerima 140 juta bukan kontraktor tetapi pemilik alat,” justru menjadi bumerang hukum.

Sebab dalam aturan pengadaan, negara hanya boleh membayar kepada pihak yang tercantum dalam kontrak. Tidak boleh ke pemilik alat, tidak boleh ke perantara.

Pemilik alat yang menerima Rp140 juta, justru mengaku kepada DNID bahwa perusahaannya satu-satunya yang menandatangani kontrak pengerukan tersebut. Artinya ada dua versi yang bertolak belakang.

Jika Pemilik alat yang diduga pemilik Perusahaan kontraktor adalah pemegang kontrak, mengapa Kadis menyebutnya bukan kontraktor? Dan jika dia bukan kontraktor, atas dasar hukum apa uang negara Rp140 juta dibayarkan kepadanya?

Telaah DNID terhadap regulasi menemukan, mekanisme pembayaran yang disebut Kasdar diduga melanggar.

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 22 dan Pasal 56.

Dalam pasal tersebut tegas: Kontrak hanya mengikat PPK dengan Penyedia (Kontraktor). Pembayaran wajib dilakukan kepada Penyedia yang namanya tercantum dalam kontrak dan dalam rekening yang sama.

Tidak ada nomenklatur pembayaran langsung dari Pemda ke pemilik alat.

2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab Mekanisme LS.

Aturan tersebut mengatur, pembayaran LS Pihak Ketiga hanya bisa dilakukan kepada pihak ketiga yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Jika Rp140 juta dibayarkan ke rekening pribadi pemilik alat yang bukan nama perusahaan pemegang kontrak Rp800 juta, maka BKAD Bone seharusnya menolak SP2D tersebut.

Upaya DNID.co.id untuk mendapat klarifikasi langsung di kantor Dinas SDABK juga menemui jalan buntu.

Jurnalis DNID.co.id tercatat beberapa kali mendatangi kantor Dinas SDABK untuk konfirmasi langsung. Namun Plt Kadis Kasdar tidak pernah berada di kantor.

Staf di kantor menyebut Kasdar selalu dinas luar kota dan ikut dalam rombongan Bupati Bone.

Padahal sejumlah pertanyaan krusial soal dana bencana Rp800 juta ini butuh jawaban langsung dari Plt Kadis sebagai PPK, bukan jawaban normatif via cheat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru di publik. Di saat transparansi penggunaan dana bencana, pejabat teknis yang bertanggung jawab justru sulit ditemui di kantor.

“Uang negara tidak sembarang kita belanjakan Pak, butuh proses,” Tulis Kasdar sebelumnya via telepon. Namun proses tanpa kehadiran dan keterbukaan di kantor sama saja dengan tidak ada transparansi.

Kejanggalan lain, awalnya pengerukan disebut hanya di 3 titik: Masumpu, Bajoe, dan Panyula. Saat dikonfirmasi soal Rp140 juta, Kadis menyebut menjadi 8 titik: Tibojong/Toro, Panyula, Pallengoreng, Biru, Masumpu, Manurungnge, dan Malajena.

Jumlah alat pun berubah dari 3 menjadi 7 alat. Kasdar juga menyebut pembayaran dilakukan berlapis melalui 3 tim berisi 10 orang.

Dalam aturan keuangan, dana APBD harus dibayar langsung via SP2D-LS ke kontraktor, bukan melalui tim-tim.

Pertanyaan yang belum dijawab hingga berita ini terbit:

Siapa nama CV/PT pemegang kontrak resmi Rp800 juta? Berapa volume pengerukan (M3) di 8 titik sesuai RAB Siapa 7 pemilik alat dan berapa nilai bayar masing-masing? Kemana sisa Rp572 juta setelah PPN dan setelah Rp140 juta dibayar? Mana bukti SP2D-LS, RAB, dan Berita Acara yang disebut lengkap itu?

Padahal dari pagu Rp800 juta, setelah dipotong PPN 11%, nilai netto hanya Rp712.871.287. Jika Rp140 juta sudah keluar, maka sisa Rp572 juta wajib dirinci.

Anggaran ini bagian dari BKK Pemprov Sulsel Rp1 miliar untuk banjir Bone 7 Mei 2026 yang menewaskan 2 warga, seorang lansia dan anak 6 tahun.

“Selama kontrak, RAB, dan bukti bayar Rp572 juta tidak dibuka, dan Kadisnya sendiri selalu DL ikut Bupati saat dicari wartawan, maka dugaan permainan dana bencana itu wajar muncul,” ujar warga di slaah satu warkop.

DNID.co.id akan terus mendatangi Kantor Dinas SDABK dan kedepan akan bersurat resmi ke BPK Sulsel serta Kejati Sulsel untuk audit investigatif.

Transparansi bukan pilihan, itu kewajiban. Karena ini uang duka warga Bone.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 18 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Investigasi jurnalis DNID.co.id Konfirmasi Plt Kadis SDABK Bone, Keterangan Pemilik Alat, BKK Pemprov Sulsel Rp1 M, Perpres 16/2018 dan Permendagri 77/2020

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Berita Terbaru