Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
PANGKALPINANG,DNID.co.id –Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bangka Belitung terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung bersama jajaran polres mengungkap 11 kasus dalam dua pekan terakhir, menyita 15.622 liter BBM bersubsidi, serta menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Selindung, Pangkalpinang, dengan barang bukti mencapai 8 ton biosolar yang diduga merupakan jatah nelayan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, Rabu (4/11/2026), di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel. Dari 11 laporan polisi (LP), empat kasus ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Babel dengan delapan tersangka, sedangkan tujuh kasus lainnya diungkap oleh polres jajaran.
“Dari 11 laporan polisi, kami menetapkan 17 orang tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum. Khusus untuk Ditreskrimsus Polda Babel sendiri, dari 4 laporan yang diungkap, ada 8 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Dwi Agung.
Total barang bukti yang disita mencapai 15.622 liter BBM bersubsidi. Angka tersebut memperlihatkan skala penyelewengan yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran distribusi biasa, terlebih sebagian BBM yang diduga diselewengkan merupakan alokasi untuk kebutuhan nelayan.
Dwi Agung mengungkapkan, penyidik menemukan empat lokasi utama dalam pengungkapan kasus yang ditangani Ditreskrimsus.
Lokasi pertama berada di Jalan Padang Pasir, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada 27 Oktober 2026, dengan tersangka berinisial SA.
Berikutnya, di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SU yang diduga berperan sebagai penampung serta AH dan EA sebagai pengerit BBM.
Pengungkapan ketiga berlangsung di kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, dengan tersangka berinisial H yang diduga bertindak sebagai penampung.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi di Jalan Lintas Timur, Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Polisi menyita sekitar 8 ton biosolar dan mengamankan tiga tersangka, yakni AG, seorang nelayan yang diduga mengambil BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), serta AN dan IR yang diduga berperan sebagai pengerit.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBN. Setelah diselidiki, penyidik berhasil mengungkap para pelaku menimbun biosolar jatah nelayan hingga 8 ton,” tegas Dwi Agung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode QR Code MyPertamina berbeda serta mengubah atau memalsukan pelat nomor kendaraan agar dapat membeli BBM bersubsidi secara berulang.
Modus tersebut kini menjadi perhatian penyidik. Polisi masih menelusuri kepemilikan barcode yang digunakan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saat ini, kami masih mendalami kepemilikan barcode tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ungkap Dwi Agung.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus membuka persoalan serius dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Di tengah keluhan nelayan yang kesulitan memperoleh solar, penyidik justru menemukan dugaan penimbunan dalam jumlah besar. Kini, penelusuran aliran BBM dan kepemilikan barcode menjadi kunci untuk memastikan apakah praktik tersebut berhenti pada 17 tersangka atau melibatkan jaringan yang lebih luas.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
RABU, 4 NOVEMBER 2026
PANGKALPINANG,DNID.co.id –Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bangka Belitung terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung bersama jajaran polres mengungkap 11 kasus dalam dua pekan terakhir, menyita 15.622 liter BBM bersubsidi, serta menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Selindung, Pangkalpinang, dengan barang bukti mencapai 8 ton biosolar yang diduga merupakan jatah nelayan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, Rabu (4/11/2026), di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel. Dari 11 laporan polisi (LP), empat kasus ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Babel dengan delapan tersangka, sedangkan tujuh kasus lainnya diungkap oleh polres jajaran.
"Dari 11 laporan polisi, kami menetapkan 17 orang tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum. Khusus untuk Ditreskrimsus Polda Babel sendiri, dari 4 laporan yang diungkap, ada 8 tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Dwi Agung.
Total barang bukti yang disita mencapai 15.622 liter BBM bersubsidi. Angka tersebut memperlihatkan skala penyelewengan yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran distribusi biasa, terlebih sebagian BBM yang diduga diselewengkan merupakan alokasi untuk kebutuhan nelayan.
Dwi Agung mengungkapkan, penyidik menemukan empat lokasi utama dalam pengungkapan kasus yang ditangani Ditreskrimsus.
Lokasi pertama berada di Jalan Padang Pasir, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada 27 Oktober 2026, dengan tersangka berinisial SA.
Berikutnya, di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SU yang diduga berperan sebagai penampung serta AH dan EA sebagai pengerit BBM.
Pengungkapan ketiga berlangsung di kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, dengan tersangka berinisial H yang diduga bertindak sebagai penampung.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi di Jalan Lintas Timur, Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Polisi menyita sekitar 8 ton biosolar dan mengamankan tiga tersangka, yakni AG, seorang nelayan yang diduga mengambil BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), serta AN dan IR yang diduga berperan sebagai pengerit.
"Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBN. Setelah diselidiki, penyidik berhasil mengungkap para pelaku menimbun biosolar jatah nelayan hingga 8 ton," tegas Dwi Agung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode QR Code MyPertamina berbeda serta mengubah atau memalsukan pelat nomor kendaraan agar dapat membeli BBM bersubsidi secara berulang.
Modus tersebut kini menjadi perhatian penyidik. Polisi masih menelusuri kepemilikan barcode yang digunakan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Saat ini, kami masih mendalami kepemilikan barcode tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas," ungkap Dwi Agung.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus membuka persoalan serius dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Di tengah keluhan nelayan yang kesulitan memperoleh solar, penyidik justru menemukan dugaan penimbunan dalam jumlah besar. Kini, penelusuran aliran BBM dan kepemilikan barcode menjadi kunci untuk memastikan apakah praktik tersebut berhenti pada 17 tersangka atau melibatkan jaringan yang lebih luas.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.