Rp140 Juta Dana BKK Bone Dibayar ke Pemilik Alat, Kontraknya Siapa, Perpres dan Pasal Tipikor Jadi Sorotan
Keterangan Kasdar dan Pemilik Alat Berbeda soal Status Penerima Dana, Perpres 46/2025, Permendagri 77/2020 hingga Unsur Pasal 2 dan 3 Tipikor Jadi Perhatian
Bone, DNID.co.id – Jumat (25/9/2026). Polemik pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp800 juta untuk pengerukan sungai di Dinas SDABK Kabupaten Bone terus menjadi perhatian.
Namun, Pemilik Alat, pihak yang disebut menerima Rp140 juta tersebut, memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku sebagai pihak yang satu satunya menandatangani kontrak pekerjaan.
Dua keterangan tersebut menjadi titik penting yang perlu diuji melalui dokumen.
Apakah Pemilik Alat merupakan penyedia/kontraktor yang namanya tercantum dalam kontrak, atau hanya pemilik alat berat yang digunakan dalam pekerjaan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025.
Dalam Pasal 53 ayat (1), pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia. Ayat (3) juga mengatur bahwa apabila Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai realisasi pekerjaan.
Karena itu, apabila benar Rp140 juta dibayarkan langsung kepada Pemilik Alat, statusnya dalam kontrak menjadi hal yang wajib diperjelas.
Jika Pemilik Alat tercantum sebagai Penyedia, tentu mekanismenya harus dibaca berdasarkan kontrak tersebut.
Namun jika ia hanya pemilik alat atau pihak lain di luar penyedia, maka dasar pembayaran langsung Rp140 juta tersebut perlu dibuktikan melalui kontrak, dokumen subkontrak dan dokumen pembayaran.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pembayaran LS pengadaan barang dan jasa mengacu pada dokumen pengadaan, antara lain dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan, kemajuan pekerjaan, penyelesaian pekerjaan, serah terima dan berita acara pembayaran.
Bendahara juga diwajibkan meneliti kelengkapan dan validitas tagihan pihak ketiga, BAST serta dokumen pengadaan sebelum pengajuan pembayaran.
Artinya, persoalan Rp140 juta tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa alat telah bekerja.
Dokumennya harus menunjukkan siapa pihak yang ditagihkan, atas dasar apa pembayaran dilakukan dan bagaimana hubungan pihak tersebut dengan kontrak BKK Rp800 juta.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek hukum pidana apabila pemeriksaan nantinya menemukan unsur-unsurnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam konteks BKK Rp800 juta, beberapa hal yang perlu diuji adalah. Apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, apakah terdapat pihak yang diperkaya, apakah terdapat kerugian keuangan negara, serta siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran tersebut.
DNID.co.id tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Unsur tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti oleh lembaga yang berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, DNID.co.id telah mengonfirmasi Plt Kadis SDABK Bone, Kasdar, terkait pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat, juga mengonfirmasi Pemilik alat selaku penerima dana.
Selain itu sudah mendatangi kantor SDABK Bone dua kali untuk melihat kontrak, RAB dan SP2D, bahkan mempertanyakan Siapa PPTK nya namun hingga berita ini disusun dokumen tersebut belum diberikan dan Plt Kadis tidak memberi tahu nama PPTK.
Bahkan telah berupaya meminta klarifikasi kepada BKAD Bone terkait pencairan BKK Rp800 juta serta mekanisme pembayarannya.
Namun hingga berita ini disusun, dokumen kontrak, RAB dan SP2D yang diminta belum diperlihatkan siapa PPTK nya belum di beritahu oleh Plt Kadis kepada DNID.co.id.
Pertanyaan Publik Masih Menggantung, Kini pertanyaannya semakin spesifik. Siapa penyedia resmi pemegang kontrak BKK Rp800 juta, Apa status Pemilik alat dalam kontrak tersebut, Jika benar hanya pemilik alat, apa dasar pembayaran langsung Rp140 juta kepadanya.
Selanjutnya bagaimana sisa anggaran BKK Rp800 juta setelah pajak dan pembayaran Rp140 juta dipertanggungjawabkan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dilihat dari kontrak, RAB, dokumen subkontrak bila ada, SPM, SP2D dan bukti pembayaran.
DNID.co.id masih membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Dinas SDABK, BKAD, penyedia/kontraktor, maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran DNID.co.id terhadap mekanisme penggunaan BKK Rp800 juta dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rp140 Juta Dana BKK Bone Dibayar ke Pemilik Alat, Kontraknya Siapa, Perpres dan Pasal Tipikor Jadi Sorotan
JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026
Keterangan Kasdar dan Pemilik Alat Berbeda soal Status Penerima Dana, Perpres 46/2025, Permendagri 77/2020 hingga Unsur Pasal 2 dan 3 Tipikor Jadi Perhatian
Bone, DNID.co.id – Jumat (25/9/2026). Polemik pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp800 juta untuk pengerukan sungai di Dinas SDABK Kabupaten Bone terus menjadi perhatian.
Persoalan kini mengerucut pada mekanisme pembayaran Rp140 juta yang disebut diberikan langsung kepada pemilik alat berat.
Plt Kadis SDABK Bone, Kasdar, dalam konfirmasi sebelumnya kepada DNID.co.id menyebut.
“Rp140 juta dibayarkan langsung kepada pemilik alat.”
Namun, Pemilik Alat, pihak yang disebut menerima Rp140 juta tersebut, memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku sebagai pihak yang satu satunya menandatangani kontrak pekerjaan.
Dua keterangan tersebut menjadi titik penting yang perlu diuji melalui dokumen.
Apakah Pemilik Alat merupakan penyedia/kontraktor yang namanya tercantum dalam kontrak, atau hanya pemilik alat berat yang digunakan dalam pekerjaan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025.
Dalam Pasal 53 ayat (1), pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia. Ayat (3) juga mengatur bahwa apabila Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai realisasi pekerjaan.
Karena itu, apabila benar Rp140 juta dibayarkan langsung kepada Pemilik Alat, statusnya dalam kontrak menjadi hal yang wajib diperjelas.
Jika Pemilik Alat tercantum sebagai Penyedia, tentu mekanismenya harus dibaca berdasarkan kontrak tersebut.
Namun jika ia hanya pemilik alat atau pihak lain di luar penyedia, maka dasar pembayaran langsung Rp140 juta tersebut perlu dibuktikan melalui kontrak, dokumen subkontrak dan dokumen pembayaran.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pembayaran LS pengadaan barang dan jasa mengacu pada dokumen pengadaan, antara lain dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan, kemajuan pekerjaan, penyelesaian pekerjaan, serah terima dan berita acara pembayaran.
Bendahara juga diwajibkan meneliti kelengkapan dan validitas tagihan pihak ketiga, BAST serta dokumen pengadaan sebelum pengajuan pembayaran.
Artinya, persoalan Rp140 juta tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa alat telah bekerja.
Dokumennya harus menunjukkan siapa pihak yang ditagihkan, atas dasar apa pembayaran dilakukan dan bagaimana hubungan pihak tersebut dengan kontrak BKK Rp800 juta.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek hukum pidana apabila pemeriksaan nantinya menemukan unsur-unsurnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam konteks BKK Rp800 juta, beberapa hal yang perlu diuji adalah. Apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, apakah terdapat pihak yang diperkaya, apakah terdapat kerugian keuangan negara, serta siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran tersebut.
DNID.co.id tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Unsur tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti oleh lembaga yang berwenang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, DNID.co.id telah mengonfirmasi Plt Kadis SDABK Bone, Kasdar, terkait pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat, juga mengonfirmasi Pemilik alat selaku penerima dana.
Selain itu sudah mendatangi kantor SDABK Bone dua kali untuk melihat kontrak, RAB dan SP2D, bahkan mempertanyakan Siapa PPTK nya namun hingga berita ini disusun dokumen tersebut belum diberikan dan Plt Kadis tidak memberi tahu nama PPTK.
Bahkan telah berupaya meminta klarifikasi kepada BKAD Bone terkait pencairan BKK Rp800 juta serta mekanisme pembayarannya.
Namun hingga berita ini disusun, dokumen kontrak, RAB dan SP2D yang diminta belum diperlihatkan siapa PPTK nya belum di beritahu oleh Plt Kadis kepada DNID.co.id.
Pertanyaan Publik Masih Menggantung, Kini pertanyaannya semakin spesifik. Siapa penyedia resmi pemegang kontrak BKK Rp800 juta, Apa status Pemilik alat dalam kontrak tersebut, Jika benar hanya pemilik alat, apa dasar pembayaran langsung Rp140 juta kepadanya.
Selanjutnya bagaimana sisa anggaran BKK Rp800 juta setelah pajak dan pembayaran Rp140 juta dipertanggungjawabkan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dilihat dari kontrak, RAB, dokumen subkontrak bila ada, SPM, SP2D dan bukti pembayaran.
DNID.co.id masih membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Dinas SDABK, BKAD, penyedia/kontraktor, maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran DNID.co.id terhadap mekanisme penggunaan BKK Rp800 juta dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.