Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
Kadis (Bertopi) Lingkungan Hidup Jeneponto Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas. (dok:istimewa)
JENEPONTO, DNID.co.id – Persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD Latopas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Setelah pihak rumah sakit memberikan klarifikasi mengenai kapasitas IPAL, perhatian kini mengarah pada fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi IPAL RSUD Latopas Jeneponto diduga over kapasitas. (dok:arief)
Wartawan kemudian mengonfirmasi Kepala DLH Jeneponto, Suardi, terkait dugaan persoalan kapasitas dan pengelolaan IPAL RSUD Latopas, termasuk apakah DLH telah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap instalasi tersebut.
Namun, Suardi justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit.
“Kenapa tak langsung kesana saja (rumah sakit-red)?,” tanya Pak Kadis dalam telpon WhatsApp kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut justru ditujukan untuk mengetahui hasil monitoring dan pengawasan DLH terhadap pengelolaan limbah RSUD Latopas, bukan hanya penjelasan dari pihak rumah sakit.
Namun, Suardi kembali mengarahkan wartawan kepada pejabat teknis di bidang yang menangani persoalan lingkungan dan IPAL.
“Langsung ki di bidang yang tangani iye, nanti saya kirim nomornya Kabid yang tangani,” pungkas Kadis DLH.
Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak pejabat yang dimaksud belum dikirimkan kepada wartawan. Konfirmasi ulang juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai hasil monitoring maupun pengawasan DLH terhadap IPAL RSUD Latopas.
DLH Punya Fungsi Pengawasan Lingkungan
Dalam pengelolaan air limbah rumah sakit, keberadaan IPAL bukan semata-mata persoalan tersedianya bangunan atau instalasi pengolahan limbah.
Aspek yang juga perlu diperhatikan mencakup kapasitas pengolahan, kualitas air limbah hasil pengolahan, pemenuhan baku mutu, dokumen lingkungan, persetujuan teknis, serta kelayakan operasional sarana pengendalian pencemaran.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur pengendalian pencemaran air, baku mutu air limbah, persetujuan teknis, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dengan demikian, ketika muncul persoalan mengenai dugaan kelebihan kapasitas IPAL rumah sakit, yang perlu dipastikan bukan hanya klaim kapasitas maksimal instalasi, tetapi juga berapa debit air limbah aktual, bagaimana kinerja IPAL, serta apakah air limbah yang telah diolah memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelayanan kesehatan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kapasitas IPAL yang tidak mampu menampung produksi air limbah rumah sakit.
Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, Irawati, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Irawati, meskipun rumah sakit telah memiliki sejumlah gedung dan fasilitas baru, produksi air limbah yang dipantau masih berada di bawah kapasitas maksimal IPAL.
“Dengan adanya gedung-gedung baru, produksi air limbah yang kami pantau sekitar 35 meter kubik per hari. Sementara itu, kapasitas maksimal IPAL kami mencapai 100 meter kubik per hari. Jadi, jika dikatakan kapasitas air limbah telah melebihi kemampuan instalasi pengolahan, informasi tersebut keliru dan tidak benar,” jelas Irawati.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan pihak rumah sakit terhadap dugaan bahwa IPAL RSUD Latopas telah mengalami over kapasitas.
Namun, persoalan tersebut tentu dapat diuji melalui data dan dokumen teknis, termasuk hasil pemantauan debit air limbah, hasil pengujian laboratorium air limbah, kapasitas desain IPAL, serta dokumen Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), apabila dipersyaratkan dalam kegiatan tersebut.
Di sinilah peran pengawasan DLH menjadi penting untuk memberikan penjelasan berbasis data mengenai kondisi IPAL RSUD Latopas.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan dari DLH Jeneponto terkait hasil monitoring, kondisi teknis IPAL, pemenuhan baku mutu air limbah, serta status dokumen lingkungan dan kelayakan operasional IPAL RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DLH maupun RSUD Lanto Daeng Pasewang terkait pemberitaan ini.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
KAMIS, 1 OKTOBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD Latopas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Setelah pihak rumah sakit memberikan klarifikasi mengenai kapasitas IPAL, perhatian kini mengarah pada fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wartawan kemudian mengonfirmasi Kepala DLH Jeneponto, Suardi, terkait dugaan persoalan kapasitas dan pengelolaan IPAL RSUD Latopas, termasuk apakah DLH telah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap instalasi tersebut.
Namun, Suardi justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit.
“Kenapa tak langsung kesana saja (rumah sakit-red)?,” tanya Pak Kadis dalam telpon WhatsApp kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut justru ditujukan untuk mengetahui hasil monitoring dan pengawasan DLH terhadap pengelolaan limbah RSUD Latopas, bukan hanya penjelasan dari pihak rumah sakit.
Namun, Suardi kembali mengarahkan wartawan kepada pejabat teknis di bidang yang menangani persoalan lingkungan dan IPAL.
“Langsung ki di bidang yang tangani iye, nanti saya kirim nomornya Kabid yang tangani,” pungkas Kadis DLH.
Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak pejabat yang dimaksud belum dikirimkan kepada wartawan. Konfirmasi ulang juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai hasil monitoring maupun pengawasan DLH terhadap IPAL RSUD Latopas.
DLH Punya Fungsi Pengawasan Lingkungan
Dalam pengelolaan air limbah rumah sakit, keberadaan IPAL bukan semata-mata persoalan tersedianya bangunan atau instalasi pengolahan limbah.
Aspek yang juga perlu diperhatikan mencakup kapasitas pengolahan, kualitas air limbah hasil pengolahan, pemenuhan baku mutu, dokumen lingkungan, persetujuan teknis, serta kelayakan operasional sarana pengendalian pencemaran.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur pengendalian pencemaran air, baku mutu air limbah, persetujuan teknis, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dengan demikian, ketika muncul persoalan mengenai dugaan kelebihan kapasitas IPAL rumah sakit, yang perlu dipastikan bukan hanya klaim kapasitas maksimal instalasi, tetapi juga berapa debit air limbah aktual, bagaimana kinerja IPAL, serta apakah air limbah yang telah diolah memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelayanan kesehatan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kapasitas IPAL yang tidak mampu menampung produksi air limbah rumah sakit.
Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, Irawati, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Irawati, meskipun rumah sakit telah memiliki sejumlah gedung dan fasilitas baru, produksi air limbah yang dipantau masih berada di bawah kapasitas maksimal IPAL.
“Dengan adanya gedung-gedung baru, produksi air limbah yang kami pantau sekitar 35 meter kubik per hari. Sementara itu, kapasitas maksimal IPAL kami mencapai 100 meter kubik per hari. Jadi, jika dikatakan kapasitas air limbah telah melebihi kemampuan instalasi pengolahan, informasi tersebut keliru dan tidak benar,” jelas Irawati.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan pihak rumah sakit terhadap dugaan bahwa IPAL RSUD Latopas telah mengalami over kapasitas.
Namun, persoalan tersebut tentu dapat diuji melalui data dan dokumen teknis, termasuk hasil pemantauan debit air limbah, hasil pengujian laboratorium air limbah, kapasitas desain IPAL, serta dokumen Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), apabila dipersyaratkan dalam kegiatan tersebut.
Di sinilah peran pengawasan DLH menjadi penting untuk memberikan penjelasan berbasis data mengenai kondisi IPAL RSUD Latopas.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan dari DLH Jeneponto terkait hasil monitoring, kondisi teknis IPAL, pemenuhan baku mutu air limbah, serta status dokumen lingkungan dan kelayakan operasional IPAL RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DLH maupun RSUD Lanto Daeng Pasewang terkait pemberitaan ini.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.