Putusan MA Dipertanyakan, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase Surat ke Polda Sulsel
Gowa, DNID.co.id — Bupati GowaSitti Husniah Talenrang mengungkap dugaan sabotase terhadap surat Mahkamah Agung yang menjadi bagian dari proses uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.
Surat berupa Salinan Permohonan dan Permintaan Tanggapan dari MA itu disebut tidak pernah diterima Husniah sebagai pihak termohon. Dokumen tersebut justru ditemukan berada di Pengadilan Agama Gowa selama hampir sebulan.
Keberadaan surat itu baru diketahui pada 2 Oktober 2026, sehari setelah MA memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diajukan DPRD Gowa. Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Hal tersebut di ungkapkan Husniah bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, (4/10/2026).
Ia menilai polemik politik yang berkembang telah berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Atas polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa, bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat Kabupaten Gowa.Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat itu yang sangat tidak saya inginkan,” kata Husniah.
Tim hukum Husniah menjelaskan, surat dari MA tersebut dikirim melalui PT Pos Sungguminasa. Namun, surat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa itu diduga tidak sampai ke alamat resmi penerima.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan surat tersebut justru berada di Pengadilan Agama Gowa sejak 2 September 2026. Tim hukum kemudian mempertanyakan alasan surat penting dari MA bisa berada di tempat yang bukan alamat tujuan.
“Efeknya kami kehilangan waktu untuk menanggapi dan menggunakan hak jawab secara patut. Pihak Pos kelabakan dan berjanji lakukan investigasi,” ujar Adhi Bintang.
Adhi menduga ada pihak yang sengaja membuat surat tersebut tidak sampai kepada kliennya. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami menduga ada yang sengaja men-setting ini. Untuk apa surat pemberitahuan dan isi bukti-bukti itu ditahan?” kata Adhi.
Surat tersebut berkaitan dengan tahapan perkara uji pendapat DPRD Gowa di MA. DPRD Gowa menjadi pemohon, sedangkan Husniah berkedudukan sebagai termohon.
Perkara itu diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.
Dalam mekanisme tersebut, surat permintaan tanggapan menjadi bagian penting karena memberikan ruang kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban serta bukti-bukti terkait permohonan yang diajukan DPRD.
Menurut kubu Husniah, tidak diterimanya surat itu membuat kesempatan memberikan tanggapan secara patut menjadi terganggu. Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu dimaksudkan untuk mengusut proses pengiriman surat, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tertahannya dokumen tersebut.
Meski menyebut adanya dugaan sabotase, Husniah dan tim hukumnya belum menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Dugaan tersebut kini menunggu pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, putusan MA telah menjadi tahapan baru dalam proses politik dan hukum yang melibatkan Bupati Gowa. DPRD Gowa sebelumnya mengajukan uji pendapat setelah melalui rangkaian Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Husniah menegaskan polemik tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sembari proses hukum terkait dugaan tertahannya surat MA berjalan.
Bagi Husniah, persoalan tersebut bukan semata menyangkut dirinya sebagai kepala daerah, tetapi juga berkaitan dengan proses pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gowa. (*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Gowa, DNID.co.id — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap dugaan sabotase terhadap surat Mahkamah Agung yang menjadi bagian dari proses uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.
Surat berupa Salinan Permohonan dan Permintaan Tanggapan dari MA itu disebut tidak pernah diterima Husniah sebagai pihak termohon. Dokumen tersebut justru ditemukan berada di Pengadilan Agama Gowa selama hampir sebulan.
Keberadaan surat itu baru diketahui pada 2 Oktober 2026, sehari setelah MA memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diajukan DPRD Gowa. Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Hal tersebut di ungkapkan Husniah bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, (4/10/2026).
Ia menilai polemik politik yang berkembang telah berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Atas polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa, bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat Kabupaten Gowa.Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat itu yang sangat tidak saya inginkan,” kata Husniah.
Tim hukum Husniah menjelaskan, surat dari MA tersebut dikirim melalui PT Pos Sungguminasa. Namun, surat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa itu diduga tidak sampai ke alamat resmi penerima.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan surat tersebut justru berada di Pengadilan Agama Gowa sejak 2 September 2026. Tim hukum kemudian mempertanyakan alasan surat penting dari MA bisa berada di tempat yang bukan alamat tujuan.
“Efeknya kami kehilangan waktu untuk menanggapi dan menggunakan hak jawab secara patut. Pihak Pos kelabakan dan berjanji lakukan investigasi,” ujar Adhi Bintang.
Adhi menduga ada pihak yang sengaja membuat surat tersebut tidak sampai kepada kliennya. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami menduga ada yang sengaja men-setting ini. Untuk apa surat pemberitahuan dan isi bukti-bukti itu ditahan?” kata Adhi.
Surat tersebut berkaitan dengan tahapan perkara uji pendapat DPRD Gowa di MA. DPRD Gowa menjadi pemohon, sedangkan Husniah berkedudukan sebagai termohon.
Perkara itu diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.
Dalam mekanisme tersebut, surat permintaan tanggapan menjadi bagian penting karena memberikan ruang kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban serta bukti-bukti terkait permohonan yang diajukan DPRD.
Menurut kubu Husniah, tidak diterimanya surat itu membuat kesempatan memberikan tanggapan secara patut menjadi terganggu. Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu dimaksudkan untuk mengusut proses pengiriman surat, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tertahannya dokumen tersebut.
Meski menyebut adanya dugaan sabotase, Husniah dan tim hukumnya belum menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Dugaan tersebut kini menunggu pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, putusan MA telah menjadi tahapan baru dalam proses politik dan hukum yang melibatkan Bupati Gowa. DPRD Gowa sebelumnya mengajukan uji pendapat setelah melalui rangkaian Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Husniah menegaskan polemik tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sembari proses hukum terkait dugaan tertahannya surat MA berjalan.
Bagi Husniah, persoalan tersebut bukan semata menyangkut dirinya sebagai kepala daerah, tetapi juga berkaitan dengan proses pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gowa. (*)