Pencurian Brankas Al Markaz Rp75 Juta Terungkap, Pelaku Kabur ke Kendari Akhirnya Dibekuk Polrestabes Makassar

Makassar, DNID.co.id — Polrestabes Makassar mengungkap kasus Pencurian brankas milik Yayasan Islam Al Markaz yang terjadi pada 6 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial AF (19) yang sempat melarikan diri ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Andi Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., M.H., M.I.K., Kasipropam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasi Humas AKP Djafar Ahmad, S.H., M.H.
Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan, proses penyelidikan sempat menghadapi kendala karena rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian tidak terlalu jelas.
Namun, polisi kemudian melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterkaitan pelaku dengan sejumlah masjid lainnya.
“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Namun, setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain. Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ungkap Kombes Pol. Arya Perdana.
Akibat aksi pencurian tersebut, Yayasan Islam Al Markaz mengalami kerugian mencapai Rp75juta.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian.
“Kami masih mendalami untuk pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 25 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya
Polsek Rappocini Ringkus Pembobol Rumah Kosong, Pelaku Gasak TV dan Tabung Gas
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Polsek Rappocini Ringkus Pembobol Rumah Kosong, Pelaku Gasak TV dan Tabung Gas

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polisi Olah TKP Penganiayaan Geng Motor di Biringkanaya, Satu Orang Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA