Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
BANGKA BARAT, DNID.co.id Babel —Polres Bangka Barat kembali turun ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Selasa (6/10/2026), untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas jelas. Polisi memperingatkan para penambang agar tidak kembali bekerja sebelum seluruh persyaratan hukum pertambangan dipastikan.
Sekitar 75 warga, termasuk penambang serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak, hadir dalam pertemuan tersebut. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat menyampaikan langsung larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar legalitas yang sah.
Langkah polisi itu menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan aparat. Persoalannya bukan sekadar keberadaan aktivitas pertambangan, melainkan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra.
Candra menegaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan polisi bukan berarti aparat mengabaikan potensi pelanggaran hukum. Sebaliknya, komunikasi dengan masyarakat dilakukan agar penghentian aktivitas berlangsung tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Caption,Polisi sedang memberikan arahan kepada para perwakilan penambang
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat turut meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut. Polisi mengingatkan bahwa menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas dapat membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pencegahan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan DAS Kampak.
Caption,Para penambang mendengarkan arahan Polisi yang sedang memberi himbauan
“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.
Polisi meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan kembali melakukan penambangan sebelum status legalitas benar-benar jelas. Aparat juga mengajak warga mempertahankan komunikasi agar situasi keamanan tetap terkendali.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan sampai legalitas diperoleh.
Setelah kegiatan selesai, warga meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Polisi menyatakan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Penghentian sementara ini menempatkan legalitas sebagai titik krusial aktivitas tambang di DAS Kampak. Sampai ada kepastian hukum, polisi menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh kembali berjalan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
RABU, 7 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id Babel ---Polres Bangka Barat kembali turun ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Selasa (6/10/2026), untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas jelas. Polisi memperingatkan para penambang agar tidak kembali bekerja sebelum seluruh persyaratan hukum pertambangan dipastikan.
Sekitar 75 warga, termasuk penambang serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak, hadir dalam pertemuan tersebut. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat menyampaikan langsung larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar legalitas yang sah.
Langkah polisi itu menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan aparat. Persoalannya bukan sekadar keberadaan aktivitas pertambangan, melainkan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas," kata Candra.
Candra menegaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan polisi bukan berarti aparat mengabaikan potensi pelanggaran hukum. Sebaliknya, komunikasi dengan masyarakat dilakukan agar penghentian aktivitas berlangsung tanpa menimbulkan persoalan baru.
"Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan," ujarnya.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat turut meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut. Polisi mengingatkan bahwa menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas dapat membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pencegahan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan DAS Kampak.
"Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku," kata Yos.
Polisi meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan kembali melakukan penambangan sebelum status legalitas benar-benar jelas. Aparat juga mengajak warga mempertahankan komunikasi agar situasi keamanan tetap terkendali.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan sampai legalitas diperoleh.
Setelah kegiatan selesai, warga meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Polisi menyatakan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Penghentian sementara ini menempatkan legalitas sebagai titik krusial aktivitas tambang di DAS Kampak. Sampai ada kepastian hukum, polisi menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh kembali berjalan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.