Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
Oleh : Samsul Lallo, S.H.,M.H.
(Praktisi Hukum/Advokat)
OPINI – Kasus saling lapor yang berujung pada penetapan status tersangka massal di UPT SDN 14 Tamalatea, Jeneponto, menjadi alarm keras bagi dunia hukum dan pendidikan di Indonesia. Polisi resmi menahan tiga wali murid atas dugaan pengeroyokan, dan di saat yang sama menetapkan sang guru, Hj. Nursiah Sinrang, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Mencermati konstruksi perkara ini, praktisi hukum menilai penegakan hukum di tingkat penyidikan hulu masih cenderung kaku, formalistis, dan legalistik-positivistik. Aparat dinilai kerap gagal membedakan batasan tipis antara tindakan pendisiplinan profesi (disiplin edukatif) dengan tindak pidana penganiayaan murni.
Analisis kritis praktisi hukum terhadap penanganan kasus ini, yakni Pengabaian hak imunitas profesi dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara kedudukan hukum (legal standing), guru dibekali hak imunitas dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 Tahun 2008. Regulasi ini memberikan kewenangan sah kepada pendidik untuk memberikan sanksi demi mendisiplinkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
Lebih jauh, penyidik terkesan mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013. Putusan tertinggi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan pendisiplinan guru terhadap murid yang didasarkan pada tujuan pendidikan bukan merupakan tindak pidana, selama tidak melewati batas kedaruratan medis atau penganiayaan berat.
Menetapkan guru sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil visum luka nyeri ringan tanpa melihat konteks mens rea (niat jahat) mendidik adalah kekeliruan penerapan hukum.
Kasus ini memperlihatkan adanya pertarungan ego sektoral undang-undang dilapangan. Penyidik Unit PPA Polres Jeneponto berlindung di balik Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena adanya bukti fisik visum dan dampak psikologis.Sehingga terdapat benturan regulasi dan kriminalisasi berkedok Undang-Undang perlindungan anak.
Namun, dari kacamata hukum progresif, tindakan hukum yang terlalu kaku ini berisiko menciptakan fenomena kriminalisasi profesi. Jika setiap tindakan tegas guru direspons dengan jeruji besi, maka hukum telah gagal melihat tujuan sosialnya. Hal ini akan memicu efek domino yang buruk (chilling effect), di mana para guru di masa depan akan memilih bersikap apatis dan melakukan “belajar defensif” membiarkan pelanggaran moral siswa karena takut dilaporkan ke polisi.
Mengamati kasus tersebut, ada kegagalan optimalisasi Restorative Justice dilingkungan sekolah. Berdasarkan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), penegak hukum seharusnya tidak terburu-buru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Khusus untuk perkara yang melibatkan anak dan institusi pendidikan, mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) harus diutamakan di tingkat hulu dengan melibatkan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang dilakukan oleh pihak orang tua murid dengan melakukan pengeroyokan di area sekolah tetap merupakan pidana murni yang wajib ditindak tegas. Institusi pendidikan adalah ruang steril yang tidak boleh dinodai oleh aksi premanisme dengan dalih apa pun.
Penetapan status tersangka terhadap guru Hj. Nursiah Sinrang harus diuji secara ketat dan objektif di persidangan nanti. Penegak hukum harus jeli melihat apakah tindakan guru tersebut murni bentuk penganiayaan, ataukah merupakan tindakan disiplin sah yang direspons secara destruktif dan berlebihan oleh wali murid. Hukum harus hadir untuk mendidik dan melindungi, bukan sekadar memenjarakan. (*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
KAMIS, 8 OKTOBER 2026
Oleh : Samsul Lallo, S.H.,M.H.
(Praktisi Hukum/Advokat)
OPINI - Kasus saling lapor yang berujung pada penetapan status tersangka massal di UPT SDN 14 Tamalatea, Jeneponto, menjadi alarm keras bagi dunia hukum dan pendidikan di Indonesia. Polisi resmi menahan tiga wali murid atas dugaan pengeroyokan, dan di saat yang sama menetapkan sang guru, Hj. Nursiah Sinrang, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Mencermati konstruksi perkara ini, praktisi hukum menilai penegakan hukum di tingkat penyidikan hulu masih cenderung kaku, formalistis, dan legalistik-positivistik. Aparat dinilai kerap gagal membedakan batasan tipis antara tindakan pendisiplinan profesi (disiplin edukatif) dengan tindak pidana penganiayaan murni.
Analisis kritis praktisi hukum terhadap penanganan kasus ini, yakni Pengabaian hak imunitas profesi dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara kedudukan hukum (legal standing), guru dibekali hak imunitas dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 Tahun 2008. Regulasi ini memberikan kewenangan sah kepada pendidik untuk memberikan sanksi demi mendisiplinkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
Lebih jauh, penyidik terkesan mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013. Putusan tertinggi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan pendisiplinan guru terhadap murid yang didasarkan pada tujuan pendidikan bukan merupakan tindak pidana, selama tidak melewati batas kedaruratan medis atau penganiayaan berat.
Menetapkan guru sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil visum luka nyeri ringan tanpa melihat konteks mens rea (niat jahat) mendidik adalah kekeliruan penerapan hukum.
Kasus ini memperlihatkan adanya pertarungan ego sektoral undang-undang dilapangan. Penyidik Unit PPA Polres Jeneponto berlindung di balik Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena adanya bukti fisik visum dan dampak psikologis.Sehingga terdapat benturan regulasi dan kriminalisasi berkedok Undang-Undang perlindungan anak.
Namun, dari kacamata hukum progresif, tindakan hukum yang terlalu kaku ini berisiko menciptakan fenomena kriminalisasi profesi. Jika setiap tindakan tegas guru direspons dengan jeruji besi, maka hukum telah gagal melihat tujuan sosialnya. Hal ini akan memicu efek domino yang buruk (chilling effect), di mana para guru di masa depan akan memilih bersikap apatis dan melakukan "belajar defensif" membiarkan pelanggaran moral siswa karena takut dilaporkan ke polisi.
Mengamati kasus tersebut, ada kegagalan optimalisasi Restorative Justice dilingkungan sekolah. Berdasarkan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), penegak hukum seharusnya tidak terburu-buru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Khusus untuk perkara yang melibatkan anak dan institusi pendidikan, mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) harus diutamakan di tingkat hulu dengan melibatkan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang dilakukan oleh pihak orang tua murid dengan melakukan pengeroyokan di area sekolah tetap merupakan pidana murni yang wajib ditindak tegas. Institusi pendidikan adalah ruang steril yang tidak boleh dinodai oleh aksi premanisme dengan dalih apa pun.
Penetapan status tersangka terhadap guru Hj. Nursiah Sinrang harus diuji secara ketat dan objektif di persidangan nanti. Penegak hukum harus jeli melihat apakah tindakan guru tersebut murni bentuk penganiayaan, ataukah merupakan tindakan disiplin sah yang direspons secara destruktif dan berlebihan oleh wali murid. Hukum harus hadir untuk mendidik dan melindungi, bukan sekadar memenjarakan. (*)