RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

 

Oleh : Rikky Fermana (Penanggungjawab KBO Babel/Sekjen DPP PJS)

 

Bangka Belitung – Surat Komitmen Pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026 bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di balik tanda tangan para pimpinan DPR RI, terdapat sebuah janji politik yang konsekuensinya jauh lebih besar: menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

 

Yang membuat komitmen ini menarik sekaligus serius adalah klausul keempat. Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Ini bukan lagi sekadar target legislasi. Ini adalah pertaruhan kredibilitas lembaga legislatif.

 

Selama bertahun-tahun, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pekerjaan rumah besar dalam agenda pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya membutuhkan kemampuan menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

 

Sebab, bagi koruptor, hukuman penjara bukan satu-satunya hal yang ditakuti. Kehilangan hasil kejahatan justru dapat menjadi pukulan paling nyata.

 

Di sinilah RUU Perampasan Aset memperoleh relevansinya.

 

Korupsi pada dasarnya bukan sekadar kejahatan terhadap aturan hukum. Korupsi adalah kejahatan yang mengambil hak publik. Uang yang dikorupsi seharusnya dapat digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, pemulihan aset harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pemberantasan tindak pidana.

 

Namun, publik tentu tidak cukup hanya diberikan janji.

 

Surat komitmen tersebut justru membuat DPR RI memiliki beban pembuktian yang lebih besar. Ketika sebuah lembaga secara terbuka menetapkan tenggat waktu dan bahkan mempertaruhkan jabatan, maka masyarakat berhak menagih realisasinya.

 

Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender legislasi. Ia telah berubah menjadi batas moral dan politik.

 

DPR tidak boleh menjadikan komitmen tersebut sebagai slogan. Pembahasan harus terbuka, serius, dan menghasilkan regulasi yang kuat, adil serta tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

 

Di sisi lain, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab yang sama. Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Jangan pula pembahasan berjalan lambat karena masing-masing pihak terlalu sibuk menghitung keuntungan dan risiko politik.

 

Sebuah undang-undang pemberantasan korupsi seharusnya tidak dirancang untuk melindungi siapa pun. Ia harus dirancang untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

 

Tetapi di sinilah tantangan terbesar RUU Perampasan Aset.

 

Kewenangan negara untuk merampas aset harus kuat, tetapi tetap dibatasi oleh hukum. Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Harus ada mekanisme pembuktian, pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum yang jelas.

 

Artinya, cepat saja tidak cukup.

 

RUU tersebut harus cepat sekaligus berkualitas.

 

Publik tidak membutuhkan undang-undang yang lahir terburu-buru hanya demi mengejar tenggat 15 Desember. Tetapi publik juga sudah terlalu lama menunggu alasan demi alasan.

 

Karena itu, surat komitmen ini harus dibaca sebagai kontrak moral antara DPR dan rakyat.

 

Jika berhasil, DPR tidak hanya menyelesaikan sebuah produk legislasi. DPR juga berpotensi mengembalikan sebagian kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

 

Sebaliknya, jika gagal, konsekuensinya tidak berhenti pada tidak disahkannya sebuah RUU. Pernyataan mengenai kesediaan mengundurkan diri akan menjadi beban politik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai DPR dari seberapa indah isi surat komitmennya. Masyarakat akan menilai dari satu hal sederhana: apakah janji itu benar-benar diwujudkan?

 

15 Desember 2026 harus menjadi hari ketika publik melihat bahwa komitmen politik masih memiliki arti.

 

Sebab dalam negara demokrasi, jabatan adalah amanah, kekuasaan adalah tanggung jawab, dan janji kepada rakyat bukan sekadar kalimat yang dibubuhkan di atas kertas.

 

*RUU Perampasan Aset harus selesai bukan karena DPR takut kehilangan jabatan, melainkan karena negara sudah terlalu lama membutuhkan alat hukum yang kuat untuk merebut kembali hak rakyat yang dirampas oleh kejahatan.* (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 28 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rikky Fermana

Sumber Berita: Penanggungjawab KBO Babel/Sekjen DPP PJS

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?
Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi
Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu
Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:51 WITA

Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WITA

Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi

Sabtu, 19 September 2026 - 05:26 WITA

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA