Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Gedung DPRD Jeneponto. (dok:ist)

Gedung DPRD Jeneponto. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id Pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp221.069.946 pada Sekretariat DPRD Jeneponto.

Temuan tersebut terutama berasal dari pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak dapat dikonfirmasi kepada pihak hotel serta pembayaran penginapan dan transportasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK mengungkap, dari pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak hotel, terdapat 51 pelaksana perjalanan dinas yang biaya penginapannya tidak dapat dikonfirmasi.

Nilainya mencapai Rp321.787.000.

BPK bahkan menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang berdasarkan konfirmasi pihak hotel tidak tercatat dalam sistem registrasi tamu atau dinyatakan tidak menginap.

“Biaya penginapan yang tidak terkonfirmasi dari tiga hotel dan 51 orang pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp321.787.000,00,” demikian bunyi LHP BPK.

Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena dalam pemeriksaan, BPK menyebut tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa sebagian pelaksana benar-benar menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Berdasarkan keterangan pelaksana perjalanan dinas diketahui tidak terdapat bukti dokumentasi atau bukti pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas telah menginap pada hotel tersebut,” tulis BPK.

Ada Nama Anggota DPRD
Dalam rincian lampiran pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah nama yang dicantumkan dengan inisial sebagai pelaksana perjalanan dinas yang biaya penginapannya dipermasalahkan.

Salah satunya tercatat berinisial MUH. Bsr, dengan perjalanan ke Jawa Barat pada 7-9 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, biaya hotel yang dibayarkan melalui SPJ tercatat sebesar Rp8 juta, sementara biaya yang seharusnya dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3,22 juta berdasarkan perhitungan BPK.

Selisihnya mencapai Rp4.771.400.

Pada kolom hasil konfirmasi, BPK mencatat: “Hasil Penginapan Menyatakan Tidak Menginap / Harga dibawah SPJ.”

Temuan serupa juga muncul pada sejumlah pelaksana lainnya.
Misalnya inisial NI, yang tercatat melakukan perjalanan ke Jawa Barat pada 9-13 Maret 2025. Dalam SPJ, biaya hotel mencapai Rp10,8 juta, sedangkan menurut perhitungan BPK biaya yang seharusnya dipertanggungjawabkan sekitar Rp3,306 juta.

Selisihnya mencapai Rp7,494 juta. NI juga tercatat kembali dalam perjalanan 7-11 Oktober 2025 dengan biaya hotel Rp6 juta dan selisih yang dihitung BPK sebesar Rp4,212 juta.

Sementara inisial RM tercatat memiliki dua perjalanan dengan selisih masing-masing Rp7,494 juta dan Rp4,172 juta.

Adapun inisial WY tercatat dalam beberapa perjalanan dengan selisih pertanggungjawaban mulai dari Rp3,108 juta hingga Rp3,716 juta.

Sebagian Sudah Dikembalikan
Dari total biaya penginapan yang dipermasalahkan sebesar Rp321.787.000, BPK mencatat telah terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp110.327.000.

Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp211.460.000.

BPK menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan selisih antara biaya penginapan yang dibayarkan berdasarkan SPJ dengan biaya yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

Dalam lampiran pemeriksaan, total biaya hotel yang dibayarkan tercatat sebesar Rp277.150.000, sementara biaya yang seharusnya sebesar Rp82.667.000. Setelah memperhitungkan pembayaran yang telah disetorkan, BPK menetapkan nilai kelebihan pembayaran yang masih harus diproses sebesar Rp211.460.000.

Pembayaran Melalui Pihak Luar Hotel
BPK juga menemukan pola pembayaran yang menjadi persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut.

Dalam LHP disebutkan bahwa sebagian besar pembayaran biaya penginapan dilakukan secara tunai melalui pihak luar hotel, termasuk pendamping atau pihak lainnya.

“Atas pembayaran biaya penginapan melalui pihak luar hotel, hingga pemeriksaan berakhir tidak didukung dengan bukti yang dapat diyakini,” ungkap BPK.

BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumentasi pendukung berupa foto dengan lokasi penginapan yang sebenarnya digunakan.

Temuan tersebut memperkuat persoalan pengendalian terhadap dokumen perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Jeneponto.

Ada Juga Kelebihan Bayar Transportasi
Selain persoalan biaya penginapan, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 4 Tahun 2025.

Nilainya mencapai Rp10.039.946.

Setelah sebagian dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp430.000, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp9.609.946.

Salah satu persoalannya adalah penggunaan sewa kendaraan dalam kota sebagai komponen biaya transportasi perjalanan dinas.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang dikutip BPK, fasilitas tersebut hanya diperbolehkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

“Khusus untuk Bupati/Wakil Bupati dapat diberikan sewa kendaraan,” demikian ketentuan yang dicantumkan dalam LHP.

Jika digabungkan, kelebihan pembayaran biaya penginapan yang masih harus diproses sebesar Rp211.460.000 dan kelebihan pembayaran penginapan serta transportasi sebesar Rp9.609.946, totalnya mencapai Rp221.069.946.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

BPK juga menyoroti lemahnya proses verifikasi. Dalam pemeriksaan disebutkan bahwa verifikasi SPJ selama ini lebih banyak dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, sementara keabsahan bukti perjalanan dinas belum diverifikasi secara memadai.

“BP/BPP tidak melakukan verifikasi atas keabsahan dari bukti perjalanan dinas,” tulis BPK.

BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan pengendalian dan pengawasan PA/KPA yang belum optimal, verifikasi PPKeu yang belum teliti, serta pelaksana perjalanan dinas yang tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.

Atas temuan tersebut, Bupati Jeneponto melalui kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 13 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Sumber sekunder

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA