Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

 

Komitmen pemberantasan korupsi kembali diuji. Pertanyaannya sederhana: Beranikah seluruh aparat penegak hukum di Indonesia menelusuri harta kekayaan seluruh pejabat, dari pusat hingga daerah? Hal ini menjadi uijan nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi yang menyengsarakan negara dan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan dalam pidatonya: negara harus berani memberantas korupsi dan mafia hitam. Tidak ada kompromi. Tidak ada tebang pilih. Pesan itu disambut tepuk tangan oleh rakyat Indonesia dan menjadi harapan besar bagi kita semua.

Tapi kenyataan di lapangan, rakyat masih bertanya: kapan komitmen itu benar-benar dijalankan secara menyeluruh? Bukan hanya OTT yang viral, bukan hanya kasus yang ramai di media, tapi audit total terhadap seluruh penyelenggara negara. Pertanyaannya beranikah?

Data KPK mencatat, setiap tahun ada ribuan pejabat wajib lapor LHKPN. Tapi berapa banyak yang benar-benar ditelusuri kebenaran dan kewajarannya? Atas harta kekayaan para pejabat yang dilaporkan. Di sinilah letak ujian keberanian seluruh unsur penegak hukum.

Jika hukum ingin benar-benar ditegakkan demi kemajuan bangsa, maka tidak boleh ada “zona aman”. Dari mulai Pejabat pusat, gubernur, bupati, walikota, kepala dinas, hingga lurah yang mengelola uang rakyat harus diperiksa dengan cara yang sama.

Prinsipnya tetap mengacu kepda equality before the law. Di mata hukum semua orang sama. Rakyat kecil bisa diproses karena korupsi bansos 2 juta. Kenapa pejabat dengan aset miliaran yang tidak wajar bisa lolos hanya karena tidak “sedang viral”?

Rakyat tidak minta tebang pilih. Rakyat minta pemerataan hukum. Hari ini yang ditangkap karena suka-tidak suka, besok yang aman karena dekat kekuasaan. Pola seperti ini yang membuat kepercayaan publik terkikis.

Padahal instrumennya sudah ada. Ada KPK, ada PPATK, ada BPK, ada Kejaksaan, ada Polri. Ada UU Tipikor, ada UU TPPU. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik dan keberanian institusional untuk menggunakan semua instrumen itu secara serentak.

Menelusuri harta bukan berarti menuduh. Hal Ini menjadi bagian penting dalam pencegahan. Pejabat yang jujur tidak perlu takut. Justru dengan pemeriksaan menyeluruh, pejabat bersih akan terbukti bersih dan mendapat perlindungan negara.

Bayangkan jika dalam 100 hari ke depan, PPATK dan KPK mengumumkan hasil penelusuran harta seluruh pejabat eselon I dan kepala daerah. Rakyat akan melihat: negara ini benar serius dalam menjalankan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, jika hanya kasus kecil yang dikejar sementara “gajah-gajah” dibiarkan, maka narasi “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” akan terus hidup. Dan itu merugikan wibawa negara dan pemerintah.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampaknya bukan hanya uang negara hilang. Tapi sekolah tidak jadi dibangun, rumah sakit kekurangan obat, jalan rusak, dan 280 juta rakyat menanggung akibatnya.

Karena itu, menelusuri harta pejabat bukan pelanggaran HAM. Ini justru upaya menegakkan HAM paling dasar: hak rakyat atas kesejahteraan yang dirampas oleh para oknum pejabat yang korupsi uang rakyat.

Presiden sudah memberi komando di depan. Tinggal bagaimana eksekusinya di lapangan. Penegak hukum punya momentum sejarah. Didukung presiden, didukung rakyat.

Rakyat pasti mendukung. Lihat saja setiap ada OTT, media sosial penuh dukungan. Artinya publik haus keadilan. Beri mereka keadilan yang merata, bukan keadilan musiman.

“Tantangannya besar. Pasti ada tekanan. Pasti ada yang bilang “nanti gaduh”. Tapi bukankah memberantas mafia memang harus gaduh dulu baru bersih”?

Jika hari ini kita tidak berani, kapan lagi? Jika bukan kita yang mulai, siapa lagi? 15 tahun RUU Perampasan Aset mangkrak karena tidak ada yang berani memulai. Jangan sampai penelusuran harta pejabat juga bernasib sama.

Pertanyaanya adalah: Beranikah? Jawabannya harus berani. Karena hanya dengan keberanian itulah hukum ditegakkan, korupsi diputus mata rantainya, dan rakyat percaya lagi bahwa negara ini milik kita semua, bukan milik segelintir orang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 17 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?
Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi
Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu
Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:51 WITA

Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WITA

Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi

Sabtu, 19 September 2026 - 05:26 WITA

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA