Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Makassar,DNID.co.id – Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Samping Tol Jalan Ir. Sutami Makassar.
Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial S.N (25 Tahun) di Jalan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (01/11/2026) sekira pukul 18.15 WITA.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, menerangkan bahwa S.N diduga menggunakan aplikasi media sosial untuk berkenalan dengan korban, kemudian mengajak korban keluar dan membawanya ke lokasi yang gelap atau sepi.
“Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi di HP untuk berkenalan dengan korban. Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar dan membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian melakukan kekerasan serta mengambil barang milik korban,” jelas AKP Jafar Achmad, Senin (02/11/2026).
Laporan korban ke polisi bermula ketika ia memesan layanan ojek online untuk menuju Kabupaten Maros. Saat dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Jalan Tol Ir. Sutami, pelaku menghentikan kendaraannya dan mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lecet pada lutut kanan serta rasa sakit pada tangan kanan.
Pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp500.000 serta satu unit telepon genggam.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas AKP Jafar mengungkapkan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku hanya mengaku sebagai driver ojek online (ojol) kepada korban. Namun faktanya, pelaku bukan pekerjaannya ojol tapi teknisi pemasangan internet wifi.
Lanjut AKP Jafar, terduga pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi serupa terhadap korban lain dengan modus menjemput korban di lokasi yang telah disepakati, kemudian membawa korban ke tempat sepi dan mengambil telepon genggam milik korban.
Beberapa lokasi penjemputan korban, di antaranya Jalan Manuruki, Jalan Antang, Jalan Kima, Jalan Cenderawasih, Jalan Boulevard, Jalan Pettarani, kawasan Patung Ayam Daya hingga Kabupaten Gowa.
Sementara lokasi yang diduga menjadi tempat pelaksanaan aksinya antara lain kawasan samping Tol Ir. Sutami, Jalan Baddoka serta Jembatan Teuku Umar.
Telepon genggam hasil kejahatan tersebut diduga kemudian dijual melalui media sosial Facebook maupun kepada pihak lain.
Selain mengamankan S.N polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni, satu unit handphone merek Oppo A15 milik korban, satu unit jam tangan iWatch, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu buah jaket dan Satu buah helm.
Saat ini, S.N beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring, serta segera melapor kepada pihak kepolisian di call center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan bertemu di lokasi yang sepi demi menghindari potensi terjadinya tindak kejahatan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
SELASA, 3 NOVEMBER 2026
Makassar,DNID.co.id – Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di samping Tol Jalan Ir. Sutami Makassar.
Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial S.N (25 Tahun) di Jalan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (01/11/2026) sekira pukul 18.15 WITA.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, menerangkan bahwa S.N diduga menggunakan aplikasi media sosial untuk berkenalan dengan korban, kemudian mengajak korban keluar dan membawanya ke lokasi yang gelap atau sepi.
“Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi di HP untuk berkenalan dengan korban. Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar dan membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian melakukan kekerasan serta mengambil barang milik korban,” jelas AKP Jafar Achmad, Senin (02/11/2026).
Laporan korban ke polisi bermula ketika ia memesan layanan ojek online untuk menuju Kabupaten Maros. Saat dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Jalan Tol Ir. Sutami, pelaku menghentikan kendaraannya dan mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lecet pada lutut kanan serta rasa sakit pada tangan kanan.
Pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp500.000 serta satu unit telepon genggam.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas AKP Jafar mengungkapkan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku hanya mengaku sebagai driver ojek online (ojol) kepada korban. Namun faktanya, pelaku bukan pekerjaannya ojol tapi teknisi pemasangan internet wifi.
Lanjut AKP Jafar, terduga pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi serupa terhadap korban lain dengan modus menjemput korban di lokasi yang telah disepakati, kemudian membawa korban ke tempat sepi dan mengambil telepon genggam milik korban.
Beberapa lokasi penjemputan korban, di antaranya Jalan Manuruki, Jalan Antang, Jalan Kima, Jalan Cenderawasih, Jalan Boulevard, Jalan Pettarani, kawasan Patung Ayam Daya hingga Kabupaten Gowa.
Sementara lokasi yang diduga menjadi tempat pelaksanaan aksinya antara lain kawasan samping Tol Ir. Sutami, Jalan Baddoka serta Jembatan Teuku Umar.
Telepon genggam hasil kejahatan tersebut diduga kemudian dijual melalui media sosial Facebook maupun kepada pihak lain.
Selain mengamankan S.N polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni, satu unit handphone merek Oppo A15 milik korban, satu unit jam tangan iWatch, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu buah jaket dan Satu buah helm.
Saat ini, S.N beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring, serta segera melapor kepada pihak kepolisian di call center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan bertemu di lokasi yang sepi demi menghindari potensi terjadinya tindak kejahatan.