Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Bantaeng,DNID.co.id – Seorang Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bernama Hasniati mengadukan Dugaan Penipuan dan penggelapan terkait transaksi gadai mobil Honda Brio senilai Rp20 juta kepada Polres Bantaeng.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 24 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Bantaeng. Dalam dokumen itu, Hasniati menyebut dua orang berinisial Demmang dan Hapid diduga terlibat dalam penawaran kendaraan untuk digadaikan.
Peristiwa tersebut, menurut laporan Hasniati, bermula sekitar September 2024. Saat itu, Demmang bersama Hapid yang disebut sebagai Kepala Dusun menawarkan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning untuk digadaikan dengan nilai Rp20 juta.
Kesepakatan yang disampaikan kepada Hasniati adalah kendaraan tersebut dapat digadaikan selama dua bulan sebelum dikembalikan. Namun, sekitar 10 hari setelah transaksi, seseorang yang tidak dikenal Hasniati datang dan mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
Orang itu juga disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berstatus mobil rental.
“Pada sekitar bulan September 2024 Sdr. DEMMANG dan Pak Dusun An. HAPID menawarkan sebuah mobil merek Honda Brio berwarnah kuning untuk digadaikan dengan harga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan jangka 2 bulan akan di kembalikan,” demikian keterangan dalam surat pengaduan Hasniati.
Hasniati mengaku keberatan setelah mengetahui adanya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap kendaraan yang diterimanya melalui transaksi gadai tersebut.
Dalam suratnya, ia meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan terhadap kedua orang yang disebut dalam laporan.
“Demikian surat laporan Pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan ataupun bujukan dari pihak manapun dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih,” tulis Hasniati dalam dokumen tersebut.
Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama mengenai asal-usul kendaraan, status kepemilikannya, kewenangan pihak yang menawarkan mobil untuk digadaikan, serta aliran uang Rp20 juta yang disebut dalam pengaduan.
Selain itu, perkembangan penanganan laporan oleh Polres Bantaeng juga perlu dipastikan untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan atau penyidikan.
Hingga bahan pengaduan yang tersedia ini, belum terdapat informasi mengenai perkembangan resmi penanganan perkara dari kepolisian maupun klarifikasi Demmang dan Hapid atas tuduhan yang disampaikan Hasniati.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar duduk perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat diketahui secara utuh.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan ModusTitip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
SENIN, 2 NOVEMBER 2026
Bantaeng,DNID.co.id - Seorang warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bernama Hasniati mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi gadai mobil Honda Brio senilai Rp20 juta kepada Polres Bantaeng.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 24 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Bantaeng. Dalam dokumen itu, Hasniati menyebut dua orang berinisial Demmang dan Hapid diduga terlibat dalam penawaran kendaraan untuk digadaikan.
Peristiwa tersebut, menurut laporan Hasniati, bermula sekitar September 2024. Saat itu, Demmang bersama Hapid yang disebut sebagai kepala dusun menawarkan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning untuk digadaikan dengan nilai Rp20 juta.
Kesepakatan yang disampaikan kepada Hasniati adalah kendaraan tersebut dapat digadaikan selama dua bulan sebelum dikembalikan. Namun, sekitar 10 hari setelah transaksi, seseorang yang tidak dikenal Hasniati datang dan mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
Orang itu juga disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berstatus mobil rental.
"Pada sekitar bulan September 2024 Sdr. DEMMANG dan Pak Dusun An. HAPID menawarkan sebuah mobil merek Honda Brio berwarnah kuning untuk digadaikan dengan harga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan jangka 2 bulan akan di kembalikan," demikian keterangan dalam surat pengaduan Hasniati.
Hasniati mengaku keberatan setelah mengetahui adanya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap kendaraan yang diterimanya melalui transaksi gadai tersebut.
Dalam suratnya, ia meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan terhadap kedua orang yang disebut dalam laporan.
"Demikian surat laporan Pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan ataupun bujukan dari pihak manapun dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih," tulis Hasniati dalam dokumen tersebut.
Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama mengenai asal-usul kendaraan, status kepemilikannya, kewenangan pihak yang menawarkan mobil untuk digadaikan, serta aliran uang Rp20 juta yang disebut dalam pengaduan.
Selain itu, perkembangan penanganan laporan oleh Polres Bantaeng juga perlu dipastikan untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan atau penyidikan.
Hingga bahan pengaduan yang tersedia ini, belum terdapat informasi mengenai perkembangan resmi penanganan perkara dari kepolisian maupun klarifikasi Demmang dan Hapid atas tuduhan yang disampaikan Hasniati.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar duduk perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat diketahui secara utuh.