Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Polres Bangka Barat mengungkap rangkaian kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti 341,06 gram sabu senilai sekitar Rp300 juta. Pengungkapan yang dipaparkan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/11/2026), itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Polisi menyebut sejumlah pengungkapan dilakukan melalui operasi dan tindak lanjut informasi masyarakat. Dua kasus yang dipaparkan antara lain penangkapan seorang pria berinisial ZL di Mentok dan IP alias I di Parittiga.
Dalam kasus ZL, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap tersangka di kediamannya di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,02 gram. Polisi menemukan barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Hilton, yang kemudian dimasukkan ke kotak bekas lampu merek Philips dan diletakkan di rak piring.
Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, yakni potongan pipet, alat skop, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami pola distribusi narkotika di Bangka Barat.
Pengungkapan lainnya berlangsung di Kecamatan Parittiga. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kerawanan kriminalitas dan peredaran narkotika, Unit Resintel Polsek Jebus meningkatkan patroli pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari kawasan pinggir jalan Simpang Garasi, Desa Puput, menggunakan sepeda motor matik berwarna ungu. Polisi mengejar dan menghentikan pria tersebut di kawasan Simpang Lampu Merah Desa Puput.
Pria berinisial IP alias I (29), warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, kemudian digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat. Polisi menemukan satu paket klip besar yang diduga berisi sabu. Petugas juga menyita satu telepon genggam Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Xeon GT.
IP kini diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi menyatakan masih memeriksa saksi dan mendalami keterangan para tersangka untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. Namun, informasi mengenai asal pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga berada di atas para tersangka belum diungkap secara terperinci dalam konferensi pers tersebut.
Kapolres Bangka Barat didampingi Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Syah Petrianto, dan Kasi Humas IPTU Yos Sudarso saat menyampaikan hasil pengungkapan tersebut.
Melalui Kasi Humas, Kapolres menegaskan kepolisian tidak akan menghentikan upaya pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat tidak membiarkan lingkungan menjadi tempat berkembangnya bisnis barang terlarang.
“Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi bangsa,” ujarnya.
Meski demikian, pengembangan jaringan menjadi pekerjaan penting berikutnya. Penindakan terhadap para tersangka perlu diikuti penelusuran sumber pasokan dan pihak-pihak yang mengendalikan distribusi agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
SENIN, 2 NOVEMBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Polres Bangka Barat mengungkap rangkaian kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti 341,06 gram sabu senilai sekitar Rp300 juta. Pengungkapan yang dipaparkan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/11/2026), itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Polisi menyebut sejumlah pengungkapan dilakukan melalui operasi dan tindak lanjut informasi masyarakat. Dua kasus yang dipaparkan antara lain penangkapan seorang pria berinisial ZL di Mentok dan IP alias I di Parittiga.
Dalam kasus ZL, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap tersangka di kediamannya di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,02 gram. Polisi menemukan barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Hilton, yang kemudian dimasukkan ke kotak bekas lampu merek Philips dan diletakkan di rak piring.
Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, yakni potongan pipet, alat skop, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami pola distribusi narkotika di Bangka Barat.
Pengungkapan lainnya berlangsung di Kecamatan Parittiga. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kerawanan kriminalitas dan peredaran narkotika, Unit Resintel Polsek Jebus meningkatkan patroli pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari kawasan pinggir jalan Simpang Garasi, Desa Puput, menggunakan sepeda motor matik berwarna ungu. Polisi mengejar dan menghentikan pria tersebut di kawasan Simpang Lampu Merah Desa Puput.
Pria berinisial IP alias I (29), warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, kemudian digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat. Polisi menemukan satu paket klip besar yang diduga berisi sabu. Petugas juga menyita satu telepon genggam Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Xeon GT.
IP kini diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi menyatakan masih memeriksa saksi dan mendalami keterangan para tersangka untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. Namun, informasi mengenai asal pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga berada di atas para tersangka belum diungkap secara terperinci dalam konferensi pers tersebut.
Kapolres Bangka Barat didampingi Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Syah Petrianto, dan Kasi Humas IPTU Yos Sudarso saat menyampaikan hasil pengungkapan tersebut.
Melalui Kasi Humas, Kapolres menegaskan kepolisian tidak akan menghentikan upaya pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat tidak membiarkan lingkungan menjadi tempat berkembangnya bisnis barang terlarang.
“Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi bangsa,” ujarnya.
Meski demikian, pengembangan jaringan menjadi pekerjaan penting berikutnya. Penindakan terhadap para tersangka perlu diikuti penelusuran sumber pasokan dan pihak-pihak yang mengendalikan distribusi agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan.