Breaking News

Radio Player

Loading...

Guru PPPK SMKN Bone Jadi Buronan Polisi, Kasus Asusila Gegerkan Dunia Pendidikan

Jumat, 31 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, Dnid.co.id Dunia pendidikan di Kabupaten Bone diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru berstatus PPPK di SMKN Bone, Andi Saidi Bahri alias Andi Saili alias Andi Sahili Bahri, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone setelah diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Selain Andi Sahili, polisi juga memburu Mulyadi, pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus serupa. Surat DPO keduanya diterbitkan pada 2 Juli 2025, dengan nomor DPO/14/VII/Res.1.24./2025 untuk Andi Sahili dan DPO/15/VII/Res.1.24./2025 untuk Mulyadi. Dokumen tersebut diteken oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.

Kasus ini mencuat setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone, di mana salah satu pelaku, Saipul, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

ads

Pihak Sekolah membenarkan bahwa pelaku merupakan guru di sekolah tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Asriadi, mengatakan kasus ini sempat dimediasi secara internal sebelum akhirnya bergulir ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu itu sempat dimediasi. Pak Andi Sahili bilang akan bertanggung jawab dan berencana menikahkan korban dengan anak angkatnya. Tapi kami tidak tahu siapa yang dimaksud anak angkat itu,” ungkapnya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Asriadi, usai kejadian itu korban memilih pindah sekolah karena merasa malu. Ia juga mengungkapkan bahwa Andi Sahili sudah hampir setahun tidak lagi masuk mengajar, meski secara administrasi masih tercatat sebagai guru aktif.

Polres Bone mengimbau masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila mengetahui keberadaan para pelaku. Laporan bisa disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel atau melalui Call Center 110.

“Kami minta bantuan masyarakat. Jika melihat atau mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan. Identitas pelapor dijamin aman,” tegas AKP Alvin Aji Kurniawan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Ricky

Berita Terkait

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri
Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?
Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak, Cegah Kenakalan Remaja
Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre
Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar
Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah
Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 22:20 WITA

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 21:58 WITA

Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Sabtu, 1 November 2025 - 19:28 WITA

Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak, Cegah Kenakalan Remaja

Sabtu, 1 November 2025 - 19:11 WITA

Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 16:53 WITA

Diduga Konser PS Yiphoria di Bima Labrak PP 28 Tahun 2024

Berita Terbaru

Sosial Politik

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 23:41 WITA