Breaking News

Radio Player

Loading...

KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 4 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

DNID.co.id—Makassar— Gelombang penolakan terhadap gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada Majalah TEMPO terus menguat. Di Makassar, Selasa (2/11/2025), Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, serta aktivis demokrasi menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Gugatan Amran kepada TEMPO senilai Rp200 miliar dianggap berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

ads

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Koordinator Aksi, Sahrul Ramadhan, dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahrul menegaskan, gugatan yang kini memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka celah bagi lembaga negara untuk membungkam kritik.

“Kasus Tempo bukan hanya soal gugatan terhadap media, tetapi jalan masuk bagi mereka yang anti kritik untuk kemudian melakukan kriminalisasi,” katanya.

Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk abuse of power yang mengancam nilai-nilai demokrasi.

“Ini adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi, ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi yang kita pahami bersama,” tegasnya.

Menurut Sahrul, penyelesaian sengketa pers sudah memiliki mekanisme yang jelas melalui hak jawab atau hak koreksi serta Dewan Pers. Langkah hukum yang ditempuh Mentan dianggap mengabaikan mekanisme itu.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini yang hanya menyuarakan kebenaran. Padahal Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur mekanismenya,” ujarnya.

Gugatan perdata Mentan Amran bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dalam gugatannya, Mentan menuntut ganti rugi immateril Rp200 miliar dan materil Rp19.137.000. Nilai fantastis itu dinilai KAJ sebagai bentuk tekanan untuk membungkam media dan menakut-nakuti jurnalis agar enggan mengawasi pejabat publik.

Sahrul menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis.

Selain itu, merujuk pada Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan demikian, gugatan Amran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Aksi KAJ juga menyoroti pola serupa dari pihak keluarga Amran Sulaiman dalam menggugat media di Makassar.

Kasus pertama terjadi pada 2023, ketika lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggugat dua media daring — herald.id dan inikata.co.id — beserta wartawan dan narasumbernya senilai Rp700 miliar.

Kasus kedua melibatkan Andi Nurlia Sulaiman, adik Mentan Amran, yang menggugat Legion News senilai Rp200 miliar atas pemberitaan berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi” (9 Oktober 2024).

“Saya salah satu orang yang digugat oleh keluarga dari Pak Mentan… Saya dilaporkan ke Polrestabes Makassar, tidak sampai di situ, saya digugat 200 miliar oleh Andi Nurliah Sulaiman. Alhamdulillah hakim PN Makassar masih menjaga integritasnya. Saya hanya diperintahkan membayar biaya perkara Rp244 ribu dari nilai gugatan 200 miliar itu,” ujar Umar Hankam, Pimpinan Umum Legion News, dalam orasinya.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan Mentan Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan upaya membangkrutkan media.

“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika masih ada gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), berarti penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Mentan dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi di Dewan Pers, namun justru menjadikan rekomendasi lembaga itu sebagai dasar gugatan.

“Jika putusan etik telah dijalankan oleh Tempo, maka sengketa pers sudah selesai. Tapi, memasukkan nilai kerugian materil dan immateril dalam gugatan jelas tak berdasar. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian itu diserahkan ke negara,” katanya menegaskan.

Fajriani menyebut fenomena ini sebagai praktek otoritarianisme di tengah iklim demokrasi, dan menilai negara gagal menjaga pilar keempat demokrasi, yaitu pers.

Pernyataan Sikap KAJ Sulsel

Dalam aksi tersebut, KAJ Sulawesi Selatan menyampaikan empat poin pernyataan sikap:

A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

“Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas KAJ Sulsel dalam pernyataannya.

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama
Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan
Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim
Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya
Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah 
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama,Kodim 0502/Ju Gelar Do’a dan Yasinan Bersama 
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Selasa, 4 November 2025 - 19:57 WITA

KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 4 November 2025 - 13:41 WITA

Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama

Sabtu, 1 November 2025 - 23:41 WITA

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 November 2025 - 14:27 WITA

Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42 WITA

Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:47 WITA

Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:31 WITA

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru

Peristiwa

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:33 WITA