Kota Bima, DNID.Co.id— Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB terkait dugaan penimbunan pasir ilegal di Lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda berlangsung tegang. Dua dinas teknis yang diharapkan memberikan klarifikasi yakni DLHK Kota Bima dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima tidak hadir dalam forum yang berlangsung di Aula Banggar DPRD Kota Bima pukul 13.00 WITA.
RDP tersebut juga dihadiri sejumlah aktivis lingkungan dan awak media lokal Bima yang ikut memantau jalannya pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syukrin dari Fraksi Demokrat, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keberadaan tumpukan pasir tersebut bersifat ilegal karena bertentangan dengan ketentuan RT/RW. Ia juga menyatakan bahwa analisis klarifikasi sebelumnya dari DLH Kota Bima dinilai bertentangan dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 22 Tahun 2021, sehingga memerlukan penjelasan resmi langsung dari dinas terkait.
Karena ketidakhadiran dua dinas tersebut, Komisi III DPRD Kota Bima bersama SEMMI NTB secara resmi memutuskan bahwa RDP akan dilanjutkan pada Jumat, 28 November 2025.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah SEMMI NTB dalam menyampaikan kritik terkait dugaan penimbunan pasir ilegal. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan untuk menjaga tata kelola kota yang tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyesalkan sikap DLH Kota Bima yang menurutnya “terkesan melindungi penimbun pasir ilegal” dengan klarifikasi yang dinilai keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba. SEMMI NTB mendesak transparansi dan penegakan aturan demi keamanan lingkungan dan penataan ruang yang benar.
RDP lanjutan diharapkan dapat membuka kejelasan terkait legalitas aktivitas penimbunan pasir dan memastikan bahwa seluruh instansi terkait hadir untuk memberikan keterangan resmi.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB




























