Oleh: Abdul Hafid
(Ketua Umum PB IPMIL RAYA 2025-2027)
Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru. Ia telah hidup lama dalam ingatan kolektif masyarakat Luwu sebagai janji sejarah yang tak kunjung ditunaikan. Namun hingga hari ini, gagasan tersebut terus berada di persimpangan antara aspirasi kultural masyarakat dan kepentingan politik elit Sulawesi Selatan. Di titik inilah, pemekaran Luwu Raya perlu dibaca bukan semata sebagai soal administratif, melainkan sebagai arena tarik-menarik antara rekognisi sejarah dan legitimasi kekuasaan.
Luwu Raya dan Janji Sejarah yang Tertunda
Secara historis, Luwu bukan wilayah pinggiran. Kedatuan Luwu merupakan salah satu pusat peradaban tertua di Sulawesi, bahkan sering diposisikan sebagai sumber legitimasi politik bagi kerajaan-kerajaan Bugis di bagian selatan. Dalam kosmologi dan tradisi lisan, Luwu bukan sekadar ruang geografis, melainkan pusat simbolik yang melahirkan identitas, nilai, dan tatanan sosial.
Ada dugaan kuat, bahwa Raja-Raja di Sulawesi Selatan pada permulaan abad ke-14 berasal dari satu wangsa (dinasti). Bahkan ada Lontara’ di Wajo’ yang mengatakan bahwa Datu Soppeng I, Raja Bone Matasilompoe dan Karaeng Bayo Somba I di Gowa itu bersaudara, yaitu putra-putra Datu Luwu (Abidin 1983: 153).
Namun dalam pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan pasca-kemerdekaan, Luwu secara perlahan direduksi menjadi wilayah administratif biasa. Proses ini bukan hanya menggeser posisi politik Luwu, tetapi juga meminggirkan perannya dalam narasi sejarah resmi. Janji akan keadilan pembangunan dan pengakuan identitas pun tertunda, diwariskan lintas generasi sebagai aspirasi yang terus diperjuangkan.
Pemekaran Provinsi Luwu Raya, dalam konteks ini, dipahami masyarakat bukan sebagai ambisi kekuasaan, melainkan sebagai upaya memulihkan martabat sejarah dan memperpendek jarak antara negara dan rakyat.
Politik Pemekaran dan Logika Elit
Namun sejarah tidak berjalan dalam ruang hampa. Setiap wacana pemekaran wilayah selalu berhadapan dengan kepentingan politik elit. Di Sulawesi Selatan, Luwu Raya berada dalam posisi ambigu: diakui penting secara ekonomi dan strategis, tetapi sekaligus dianggap sensitif secara politik.
Bagi sebagian elit Sulawesi Selatan, pemekaran Luwu Raya berpotensi untuk Menggeser pusat kekuasaan regional,mengurangi kontrol politik dan ekonomi, mengganggu keseimbangan elektoral.
Akibatnya, dukungan terhadap Provinsi Luwu Raya sering kali bersifat instrumental, muncul menjelang momentum politik tertentu, lalu menghilang ketika kepentingan telah tercapai. Janji pemekaran menjadi alat legitimasi elit, bukan komitmen struktural.
Di sinilah masyarakat Luwu Raya menghadapi dilema: aspirasi kultural yang tulus sering dibajak oleh bahasa politik yang pragmatis.
Antara Aspirasi Rakyat dan Elitisasi Isu
Salah satu tantangan terbesar gerakan Provinsi Luwu Raya adalah risiko elitisasi isu. Ketika pemekaran hanya dibicarakan di ruang-ruang kekuasaan tanpa melibatkan masyarakat adat, mahasiswa, dan komunitas akar rumput, maka makna kulturalnya terkikis.
Padahal kekuatan utama Luwu Raya justru terletak pada Kesatuan sejarah, Kohesi sosial lintas wilayah, Kesadaran kolektif tentang ketertinggalan struktural. Tanpa basis ini, pemekaran akan kehilangan legitimasi moral dan hanya menjadi proyek birokrasi.
Pemekaran sebagai Keadilan Epistemik dan Struktural
Lebih jauh, pemekaran Provinsi Luwu Raya harus dipahami sebagai bentuk keadilan epistemik. Selama ini, pengetahuan tentang Sulawesi Selatan didominasi oleh narasi Bugis-sentris yang menempatkan Luwu sebagai periferi. Pemekaran menjadi ruang untuk menegaskan Luwu sebagai subjek sejarah dan budaya, bukan sekadar objek administrasi.
Di sisi lain, keadilan struktural juga menjadi alasan kuat. Rentang kendali pemerintahan yang jauh, ketimpangan pembangunan, dan minimnya representasi kebijakan menunjukkan bahwa status quo tidak cukup adil bagi Luwu Raya.
Menagih Janji, Bukan Sekadar Menunggu
Pemekaran Provinsi Luwu Raya pada akhirnya adalah soal keberanian politik: berani mengakui sejarah, dan berani mengoreksi ketimpangan. Janji sejarah tidak boleh terus dijadikan komoditas politik elit Sulawesi Selatan.
Jika pemekaran hanya dipahami sebagai ancaman terhadap kekuasaan, maka negara gagal membaca aspirasi rakyatnya sendiri. Namun jika ia dipahami sebagai upaya membangun keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Provinsi Luwu Raya bukan ancaman, melainkan peluang.
Sejarah telah lama berjanji pada Tana Luwu. Pertanyaannya kini: apakah elit politik Sulawesi Selatan siap memenuhi janji itu, atau terus menundanya demi legitimasi kekuasaan?
*Penulis Merupakan Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL Raya) periode 2025-2027
























