Kriminal Hukum | Serba-Serbi | Senin, 25 Januari 2021 - 16:50 WIB
BeritaQ.com, Surabaya – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan