Kriminal Hukum | Senin, 24 Oktober 2022 - 08:55 WIB
Terduga pelaku kedapatan menjual kepada anak remaja seharga Rp. 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan dirumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir,” ungkap Binton Sihombing.