Sumbawa, BeritaQ.com-Demi menjaga Proses Pilkada yang damai di Kabupaten Sumbawa tahun 2020 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan politik praktis.
“Kami tidak boleh melarang hak politik untuk ASN, tetapi tindakan politiknya yang tidak boleh dan harus dijaga oleh ASN,”ungkap Hamdan.
“jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, pihaknya akan melakukan proses sesuai UU yang berlaku. Serta memberikan rekomendasi ke KASN untuk memberikan sangsi,”tambahnya.
Terkait dengan pemberitaan di media massa cetak pada tanggal 01 Juli bahwa kabupaten Sumbawa masuk dalam urutan 4 besar terbanyak pelanggaran ASN, hal ini sebagaimana penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PP 42 dan Ketentuan pasal 30 UU Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada yang mengatur tentang pelanggaran hukum lainnya sehingga penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam keterpenuhan unsur direkomendasikan ke KASN.
Selanjutnya KASN berdasarkan kajian dan pembuktian meneruskan dugaan pelanggan tersebut ke pembina kepegawaian daerah untuk diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN
“Dalam Pilkada tahun 2020 kami tentunya mengutamakan langkah pencegahan dan sosialisasi agar para ASN tidak melakukan pelanggaran, namun masih tetap di langgar tentu bagi setiap ASN yang melanggar Korps ASN dan melakukan politik praktis, kami tetap menindak dengan tegas demi menjalankan tugas kami,”tegas Hamdan.
“Intinya ASN manapun yang melanggar tetap akan diproses karena itu bentuk komitmen serta mematuhi setiap UU yang berlaku. Dan tidak ada istilah kata ampun bagi siapapun.”tutupnya. (Wldn).