BeritaQ.com, Surabaya ~ Patut mendapatkan apresiasi Unit Reskrim Polsek Asemrowo pimpinan Kanitreskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K. telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terjadi pada hari Minggu (23/08/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan SH. MH. melalui Kanitreskrim Iptu Rizkika menjelaskan, “Bahwa pencurian tabung LPG ukuran 3 Kg dilakukan tersangka Ivan Fals Nurmajid (21) warga Jalan Perlis Surabaya dalam warung di daerah Jalan Margomulyo Permai Blok B Surabaya.” Selasa (29/09/20)
Abdul Rohman (32) langsung melaporkan terkait adanya barang miliknya yang hilang dan dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Asemrowo segera menindaklanjuti dan bergegas melakukan penangkapan terhadap Pelaku Ivan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tersangka kami amankan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol L2603TC, 1 buah engsel, gembok dan 2 tabung LPG ukuran 3 Kg, tutur Rizkika.
Kanit Polsek Asemrowo Iptu Rizkika mengatakan, “Modusnya pelaku pada hari Sabtu Tanggal (22/08/2020) sekira pukul 17.00 WIB (SH), datang di pergudangan tempat tersangka Ivan bekerja, kemudian (SH) menawarkan untuk mencari barang untuk dicuri yang bisa dijual untuk beli sabu, lalu (SH) mengatakan kepada tersangka Ivan kamu punya tang tidak ? Selanjutnya Ivan mengambilkan 1 buah tang yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Yupiter lalu mereka berdua membuka paksa kunci gembok pengaman gerobak dengan menggunakan tang untuk mengambil 2 tabung LPG ukuran 3 Kg milik korban (AR).”
Mereka berdua tidak menyangka bahwa aksinya terekam CCTV di pergudangan tersebut. Kemudian pada hari
sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Tersangka Ivan didatangi Korban (AR) dipergudangan Margomulyo Permai Surabaya tempatnya bekerja dan menanyakan keberadaan (SH) selaku kawan tersangka dan korban menanyakan tentang barang miliknya yang hilang yang terekam CCTV, akhirnya Ivan mengakui perbuatannya, bahwa yang mengambil 2 LPG isi 3 KG dengan (SH),” katanya.
Selanjutnya tersangka Ivan beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses Penyidikan lebih lanjut. Saat ini teman tersangka (SH) kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Asemrowo.
Karena perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (NHC)